Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Gaungkan Bela Negara Sebagai Pendekatan Astagatra, FKBN Lamongan Gelar Parade Jiwa Muda 2025
Bela Negara

Gaungkan Bela Negara Sebagai Pendekatan Astagatra, FKBN Lamongan Gelar Parade Jiwa Muda 2025

29 Juni 2025
Kunjungan FKBN Lamongan ke Kampung Pandu, Belajar Langsung Kepada Dandim 0812 Lamongan
Daerah

Kunjungan FKBN Lamongan ke Kampung Pandu, Belajar Langsung Kepada Dandim 0812 Lamongan

20 Juni 2025
Polres Lamongan Gelar Rakor Eksternal Jelang Bulan Suro, Satgas Sentot Prawirodirjo Dikukuhkan
Daerah

Polres Lamongan Gelar Rakor Eksternal Jelang Bulan Suro, Satgas Sentot Prawirodirjo Dikukuhkan

17 Juni 2025
Dandim 0812/Lamongan Dampingi Pangdam V/Brawijaya dan Gubernur Jatim Dalam Kunjungan di Kampung Pandu Jotosanur dan panen padi organik verientas unggul PMJ 01 
Berita

Dandim 0812/Lamongan Dampingi Pangdam V/Brawijaya dan Gubernur Jatim Dalam Kunjungan di Kampung Pandu Jotosanur dan panen padi organik verientas unggul PMJ 01 

17 Juni 2025
Gebyar Penutupan TMMD ke-124 Kodim Lamongan, Membangun Desa Membangun Bangsa
Berita

Gebyar Penutupan TMMD ke-124 Kodim Lamongan, Membangun Desa Membangun Bangsa

4 Juni 2025
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!
Daerah

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Wajib Gratis!

30 Mei 2025
Kunker FKBN Pusat di Kabupaten Lamongan, Sinergi Pengembangan Pertanian Organik.
Daerah

Kunker FKBN Pusat di Kabupaten Lamongan, Sinergi Pengembangan Pertanian Organik.

27 Mei 2025
Kejuaraan Menembak dalam Rangka HUT Kopaska ke – 63 
Daerah

Kejuaraan Menembak dalam Rangka HUT Kopaska ke – 63 

25 Mei 2025
Anang Taufiq Terpilih Kembali Jadi Ketua Forki Lamongan Periode 2025-2029.
Daerah

Anang Taufiq Terpilih Kembali Jadi Ketua Forki Lamongan Periode 2025-2029.

25 Mei 2025

Hari Besar :

Advertorial : SHP Kretek Herbal

Promoted :

BERITAPOPULER

  • Dengan Sigap Anggota TNI Kecamatan Kedungpring Gotong Royong Bersihkan Puing Gudang yang Diterjang Angin Puting Beliung

    Dengan Sigap Anggota TNI Kecamatan Kedungpring Gotong Royong Bersihkan Puing Gudang yang Diterjang Angin Puting Beliung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Pemerintah Agar Blue Economy dan Green Economy Beri Kesejahteraan Kepada Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebaran 2021, Bupati Yuhrohnur Menghimbau Masyarakat Lamongan Agar Tidak Mudik Dahulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-2 Komunitas Jurnalis Lamongan Gelar Doa, Tasyakuran dan Santunan 41 Anak Yatim-piatu.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan menghadiri acara West Java Experience di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lia Istifhama, Anggota DPD RI, Mundur dari Jabatan Ketua Perempuan Tani HKTI Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812 Lamongan terima Kunjungan kerja Danrem 082/CPYJ. Ini pesanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat