Cekcok di Ruang Make Up, Dua LC Kafe Lamongan Babak Belur
LAMONGAN, pusatberitarakyat.com – Dua Lady Companion (LC) di Kafe Putri, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan Kota, terlibat aksi penganiayaan yang berujung pada saling lapor ke polisi. Peristiwa kekerasan yang dipicu cekcok di tempat kerja ini melibatkan Triana (29), warga Sekaran, Lamongan, dan AEB alias Lia (24), asal Sidoarjo. Keduanya kini sama-sama mengaku sebagai korban, mengalami trauma berat, serta memegang bukti visum dan rekaman CCTV.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mengonfirmasi bahwa Sat Reskrim Polres Lamongan telah menerima dua laporan resmi dari masing-masing pihak. Kasus ini mencuat ke publik setelah kedua belah pihak membeberkan kronologi versi mereka kepada media pada Selasa (22/9/2026) dan Rabu (23/9/2026).
Triana resmi melaporkan Lia dengan nomor laporan LP/B/317/VIII/2026 pada 18 Agustus 2026. Triana mengaku rambutnya dijambak dua kali dan mengalami luka cakaran di jidat serta lengan kanan setelah menegur Lia di dalam room.
“Saya ajak minum baik-baik di room, responsnya tidak enak. Saya tegur malah dibentak. Saya lempar rokok bermaksud merangkul untuk menenangkan, tapi dia langsung menarik rambut saya dengan keras dan mencakar,” ujar Triana saat memberikan keterangan di Desa Sidomukti, Rabu (23/9/2026).
Sebaliknya, Lia telah melayangkan laporan lebih awal dengan nomor STTLP/B/146/V/2026 pada Mei 2026. Lia membantah narasi Triana dan menegaskan bahwa dirinya adalah korban pengeroyokan secara membabi buta oleh tiga orang sekaligus, yakni Friska, Triana, dan Luna.
“Saya baru selesai kerja di ruang make up, lalu terjadi cekcok hebat dan saya dikeroyok. Saya dipukuli, dijambak, hingga ditendang. Saya sudah 5 kali dipanggil penyidik dan mediasi selalu buntu,” ungkap Lia, Selasa (22/9/2026).
Satreskrim Polres Lamongan menegaskan bahwa kedua laporan tersebut sedang diproses secara hukum. Polisi juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor SP2HP/1094/IX/RES.1.6/2026 dan tengah memeriksa 4 orang saksi serta menyita barang bukti.
Secara hukum, laporan Triana diarahkan pada Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Sementara itu, laporan dugaan pengeroyokan oleh Lia dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama.


























