Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus TPPU Hasil Narkotika Berjumlah Rp 338 Miliar

by jurnalis
16 Desember 2021
in Nasional, Peristiwa, POLRI
Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus TPPU Hasil Narkotika Berjumlah Rp 338 Miliar

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dari tiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan dan peredaran narkotika.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan ketiga kasus TPPU hasil penjualan dan peredaran narkotika ini merupakan kasus yang berbeda dan tidak berkaitan satu sama lain.

Krisno menjelaskan, kasus pertama adalah TPPU hasil narkotika jenis esktasi yang dilakukan tersangka berinisial ARW (58) sejak 2002 hingga 2017 di wilayah Bali, Medan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Yang bersangkutan (ARW) saat ini berada di Lapas Nusa Kambangan karena vonis seumur hidup untuk kasus yang diungkap Ditipidnarkoba pada 2017,” kata Krisno di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

ARW, menurut Krisno, sudah ditangkap oleh Ditipidnarkoba Bareskrim pada tahun 2017 karena melakukan tindak pidana narkoba jenis ekstasi di salah satu klub Bali.

Saat ini, Krisno melakukan pengembangan dari kasus ARW dan kemudian menemukan adanya TPPU dengan narkoba jenis ekstasi.

“Kami menemukan bahwa meski 2017 terungkap, kami menekan waktu yang bersangkutan (ARW) bisnis narkoba jenis ekstasi,” ucap dia.

Melalui pendalaman ini, Bareskrim menyita barang bukti uang sejumlah Rp 3.633.045.300 dan 11 aset tanah dan bangunan senilai Rp 294.900.000.000.

Selanjutnya, kasus kedua terkait TPPU hasil narkotika jenis sabu. Di kasus ini, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial HS (39).

HS beroperasi mulai tahun 2015 sampai September 2021 di wilayah Aceh Utara, Sumatera Utara, dan Jakarta.

Krisno menjelaskan sejumlah aset disita dari penangkapan HS senilai Rp 9.829.300.000 dalam bentuk 7 bidang tanah dan bangunan, satu mobil Toyota Lexus RX 300 dan mobil Mitshubisi Triton.

“Dan juga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba”, imbuhnya.

Kasus terakhir, terkait tindak pidana TPPU hasil produksi dan peredaran gelap obat ilegal yang beroperasi sekitar 6 Februari 2019 sampai 21 September 2021.

Krisno menyebut, ada 5 tersangka yang ditangkap terkait kasus ketiga ini. Mereka berinisial SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT.

“Kasus produksi peredaran gelap obat keras ilegal di dua pabrik di Jogja tepatnya di Bantul dan Sleman,” ucap Krisno.

Ditempat terpisah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi awak media mengatakan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Indonesia termasuk menggunakan pasal TPPU.

“Bahaya penyalahgunaan narkoba sangat nyata merusak generasi bangsa, kita berkomitmen memberantas peredarannya”, ujar Komjen Agus. (*red.)

ShareTweetSend

Related Posts

Hadirkan Para Legenda Master Karate Jepang, INKAI Realisasikan Goes To World Class
Nasional

Hadirkan Para Legenda Master Karate Jepang, INKAI Realisasikan Goes To World Class

26 November 2023
Hilangnya Rasa Sportifitas!! Turnamen Bola Voli di Balun Turi Lamongan Ricuh dan Memakan Korban.
Berita

Hilangnya Rasa Sportifitas!! Turnamen Bola Voli di Balun Turi Lamongan Ricuh dan Memakan Korban.

18 November 2023
Ikuti Penutupan KTSF 2023, Kapolsek  Mojoroto Serahkan Piala kepada Para Juara
Daerah

Ikuti Penutupan KTSF 2023, Kapolsek Mojoroto Serahkan Piala kepada Para Juara

17 November 2023
Sebagai Tanda Sinergitas Penyelenggaraan Kerjasama Kesehatan, Panglima TNI dan Kemenkes RI Tandatangani MoU
Nasional

Sebagai Tanda Sinergitas Penyelenggaraan Kerjasama Kesehatan, Panglima TNI dan Kemenkes RI Tandatangani MoU

6 November 2023
Menteri PUPR Gelar Perayaan Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia
Kementerian

Menteri PUPR Gelar Perayaan Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia

6 November 2023
Salah Kamar!! Pertanyakan Legalitas dan Ijin, Owner FFB Beauty Tuntut Permintaan Maaf Terbuka.
Daerah

Salah Kamar!! Pertanyakan Legalitas dan Ijin, Owner FFB Beauty Tuntut Permintaan Maaf Terbuka.

11 Oktober 2023
Komitmen Pemerintah Agar Blue Economy dan Green Economy Beri Kesejahteraan Kepada Masyarakat
Nasional

Komitmen Pemerintah Agar Blue Economy dan Green Economy Beri Kesejahteraan Kepada Masyarakat

27 September 2023
Komitmen Pemerintah Agar Blue Economy dan Green Economy Beri Kesejahteraan Kepada Masyarakat
Nasional

Komitmen Pemerintah Agar Blue Economy dan Green Economy Beri Kesejahteraan Kepada Masyarakat

27 September 2023
Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri, Wakapolri Bagikan 5000 Paket Sembako
Hankam

Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri, Wakapolri Bagikan 5000 Paket Sembako

21 September 2023

Hari Besar :

Promoted :

JMSI Corner :

SPesial Kolom :

BERITAPOPULER

  • Raging Bull Blu-ray : Amazon Comau: Movies & Tv

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil Selo Tanggap Bencana Evakuasi Tanah Longsor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Команда 1WIN по CS:GO состав игроков, расписание матчей, награды и призовые

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

Member Of :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat