Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus TPPU Hasil Narkotika Berjumlah Rp 338 Miliar

by jurnalis
16 Desember 2021
in Nasional, Peristiwa, POLRI
Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus TPPU Hasil Narkotika Berjumlah Rp 338 Miliar

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dari tiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan dan peredaran narkotika.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan ketiga kasus TPPU hasil penjualan dan peredaran narkotika ini merupakan kasus yang berbeda dan tidak berkaitan satu sama lain.

Krisno menjelaskan, kasus pertama adalah TPPU hasil narkotika jenis esktasi yang dilakukan tersangka berinisial ARW (58) sejak 2002 hingga 2017 di wilayah Bali, Medan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Yang bersangkutan (ARW) saat ini berada di Lapas Nusa Kambangan karena vonis seumur hidup untuk kasus yang diungkap Ditipidnarkoba pada 2017,” kata Krisno di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

ARW, menurut Krisno, sudah ditangkap oleh Ditipidnarkoba Bareskrim pada tahun 2017 karena melakukan tindak pidana narkoba jenis ekstasi di salah satu klub Bali.

Saat ini, Krisno melakukan pengembangan dari kasus ARW dan kemudian menemukan adanya TPPU dengan narkoba jenis ekstasi.

“Kami menemukan bahwa meski 2017 terungkap, kami menekan waktu yang bersangkutan (ARW) bisnis narkoba jenis ekstasi,” ucap dia.

Melalui pendalaman ini, Bareskrim menyita barang bukti uang sejumlah Rp 3.633.045.300 dan 11 aset tanah dan bangunan senilai Rp 294.900.000.000.

Selanjutnya, kasus kedua terkait TPPU hasil narkotika jenis sabu. Di kasus ini, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial HS (39).

HS beroperasi mulai tahun 2015 sampai September 2021 di wilayah Aceh Utara, Sumatera Utara, dan Jakarta.

Krisno menjelaskan sejumlah aset disita dari penangkapan HS senilai Rp 9.829.300.000 dalam bentuk 7 bidang tanah dan bangunan, satu mobil Toyota Lexus RX 300 dan mobil Mitshubisi Triton.

“Dan juga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba”, imbuhnya.

Kasus terakhir, terkait tindak pidana TPPU hasil produksi dan peredaran gelap obat ilegal yang beroperasi sekitar 6 Februari 2019 sampai 21 September 2021.

Krisno menyebut, ada 5 tersangka yang ditangkap terkait kasus ketiga ini. Mereka berinisial SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT.

“Kasus produksi peredaran gelap obat keras ilegal di dua pabrik di Jogja tepatnya di Bantul dan Sleman,” ucap Krisno.

Ditempat terpisah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi awak media mengatakan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Indonesia termasuk menggunakan pasal TPPU.

“Bahaya penyalahgunaan narkoba sangat nyata merusak generasi bangsa, kita berkomitmen memberantas peredarannya”, ujar Komjen Agus. (*red.)

ShareTweetSend

Related Posts

Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Lamongan
Daerah

Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Lamongan

30 Juli 2026
Pembobol Brankas Sekolah Ditangkap Tim URC Jaka Tingkir
Daerah

Pembobol Brankas Sekolah Ditangkap Tim URC Jaka Tingkir

30 Juli 2026
Harga MinyaKita Melambung, Konsumen Keluhkan Selisih Harga hingga Rp. 9.300 per Liter
Daerah

Harga MinyaKita Melambung, Konsumen Keluhkan Selisih Harga hingga Rp. 9.300 per Liter

30 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Lamongan Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Grobogan
Daerah

Satresnarkoba Polres Lamongan Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Grobogan

29 Juli 2026
Kapolres Lamongan Resmi Berganti dalam Mutasi Polri
Daerah

Kapolres Lamongan Resmi Berganti dalam Mutasi Polri

28 Juli 2026
Viral Aksi Kekerasan Terduga Pencuri Besi, Polres Lamongan Bertindak Sesuai Hukum
Daerah

Viral Aksi Kekerasan Terduga Pencuri Besi, Polres Lamongan Bertindak Sesuai Hukum

27 Juli 2026
Kasus Pencurian Besi di Lamongan Berujung Laporan Balik, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan
Daerah

Kasus Pencurian Besi di Lamongan Berujung Laporan Balik, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan

26 Juli 2026
Lamongan Kenalkan UMKM ke Dunia Lewat Peringatan Hari Koperasi ke-79
Daerah

Lamongan Kenalkan UMKM ke Dunia Lewat Peringatan Hari Koperasi ke-79

25 Juli 2026
Cegah Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Edukasi Pelajar SMAN 1 Ngimbang
Daerah

Cegah Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Edukasi Pelajar SMAN 1 Ngimbang

25 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Pohon Jalan Bukan untuk Dipangkas Sembarangan, DLH Lamongan Ingatkan Warga

    Pohon Jalan Bukan untuk Dipangkas Sembarangan, DLH Lamongan Ingatkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demplot Organik Bela Negara di Karanganyar Ungguli Sistem Full Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812 Lamongan Perkuat Disiplin Calon Paskibraka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembobol Brankas Sekolah Ditangkap Tim URC Jaka Tingkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengda JMSI Banyuwangi Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Ipuk untuk Perusahaan Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misterius, Polres Lamongan Di Minta Bongkar Kematian Ibu Supini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat