Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Kematian Ibu Supini warga Dsn Ngangkrik Kidul Rt 02/Rw 03 Desa Gebangakrik, Kecamatan Ngimbang Lamongan, di nilai tidak wajar, keluarga menduga ada sesuatu yang di sembunyikan dari kematian Ibu Supini.
Keluarga korban akhirnya melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam kematian korban. Kejadian itu di tahun 1994, namun keluarga korban baru melaporkan ke Polres Lamongan.
Darsono didampingi kuasa hukumnya
M.Irfan Choirie, SH.MH, Yanto,SH., Bayu Endra, SH.meminta aparat kepolisian untuk membongkar misteri kematian ibu supini.
“Bapak Darsono ahli waris dari neneknya yang dianggap meninggal itu kepingin tahu, tunjukkan makamnya, itu aja tidak menuntut aneh-aneh karena Misron (pembantu) tertutup atas hilangnya mbah Supini,” jelas M.Irfan penasehat hukum Darsono.
Darsono selaku cucu Ibu Supini mengetahui kabar kematian Almarhumah Supini dari Misron bersama istrinya Sopia, juga dengar dari orang luar karena di desa ramai jadi bahan pembicaraan warga.
“Tetapi saat saya datang bersama keluarga besar saya ke rumah almarhum sepulang dari kerja di jombang, anehnya di rumah situ tidak ada jenazahnya,” kata Darsono kepada awak Media (30/09/21).
Masih kata Darasono, “Saya tinggal satu dusun dengan mbah saya Supini, saya tinggal di RT 001 dan mbah Supini RT 002, jadi mengetahui, Dengan harapan pelaporan ke pihak polres Lamongan bisa membongkar perkara ini,” tandas Darsono
Dari aspek hukum pelaporan ini sebagaimana pasal 78 KUHP memang kedaluarsa, karena maksimal perkara bisa diungkap adalah 12 tahun. Kejadian ini terjadi pada tahun 1994.
“Meski demikian, saya minta kepada bapak Kapolres Lamongan bisa ungkap perkara ini sekaligus saudara Darsono meminta perlindungan hukum,” tegas Irfan.
Konteksnya kepolisian agar bisa pastikan keberadaan makamnya Supini yang diterangkan saudara Misron (pembantu) dalam klarifikasinya telah meninggal dunia tahun 1994.(an)