Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Hukum

Daftar Pencarian Orang Didalam Konstruksi Hukum Pidana

by jurnalis
15 Agustus 2021
in Hukum
Daftar Pencarian Orang Didalam Konstruksi Hukum Pidana

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Sering kita mendengar dan melihat kata DPO (Daftar pencarian orang) atau istilahnya Buron di media cetak dan elektronik. Kita ambil saja contoh buronan KPK Harun Masiku yang sampai saat ini tidak diketahui dimana rimbanya. DPO (Daftar Pencarian Orang) ataupun dapat dikatakan dengan istilahnya Buron adalah orang yang sedang diburu/dicari oleh polisi atau orang yang melarikan diri karena dicari polisi atau orang yang melarikan diri dari penjara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa,Istilah Buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang)

tidak dikenal dalam pengertian Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1981.

Namun diatur didalam Pasal 17 ayat 6 peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengatakan :

“Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat didalam Daftar pencarian orang dan dibuatkan surat pencarian orang”.

Orang yang menjadi DPO biasa orang yang berusaha melarikan diri melepaskan diri dari jeratan hukum dengan berusaha bersembunyi agar tidak diketahui keberadaannya oleh Polisi maupun Jaksa sampai dengan Daluarsa dalam tindak pidana.

Hal ini Dengan adanya daluarsa atau lewat waktu, ingatan masyarakat terhadap tindak pidana tertentu telah hilang, dengan adanya lewat waktu ada kemungkinan menghilangnya alat bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tertentu, dan juga untuk memberikan kepastian hukum bagi Tersangka (vide Pasal 80 KUHP).

Sebelum dikeluarkannya surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Banyak orang-orang yang menyandang status DPO mengajukan Gugatan Praperadilan karena tidak diatur oleh undang-undang dan juga dapat menjadi celah dalam upaya penegakan hukum.

Hal ini tentulah menimbulkan polemik di masyarakat sebab sebagai tersangka yang melarikan diri atau buron tidaklah pantas mengajukan Gugatan Praperadilan. (Arthur)

ShareTweetSend

Related Posts

Ops Cipta Kondisi 2022 Jelang Idul Fitri, Polres Lamongan Berhasil Wujudkan Wilayah Kondusif, Aman dan Nyaman
Daerah

Ops Cipta Kondisi 2022 Jelang Idul Fitri, Polres Lamongan Berhasil Wujudkan Wilayah Kondusif, Aman dan Nyaman

28 April 2022
Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang Viral
Daerah

Polres Pacitan Respon Cepat dan Serius Tangani Kasus Dugaan Pembantaian Lumba-Lumba yang Viral

12 Januari 2022
Lanjutkan Estafet, Lapas Lamongan Lakukan Sertijab Kalapas
Birokrasi

Lanjutkan Estafet, Lapas Lamongan Lakukan Sertijab Kalapas

31 Desember 2021
Jelang Akhir Tahun, Lapas Lamongan Batasi Penerimaan Tahanan Baru
Daerah

Jelang Akhir Tahun, Lapas Lamongan Batasi Penerimaan Tahanan Baru

17 Desember 2021
Sertijab Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan
Daerah

Sertijab Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan

16 Desember 2021
Bupati Lamongan Tandatangani Kerjasama dengan Kejari Dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Birokrasi

Bupati Lamongan Tandatangani Kerjasama dengan Kejari Dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

16 November 2021
Lex Specialis Profesi Jurnalis Menurut Dr Seno pada Perkara Hukum Wartawan Asrul
Hukum

Lex Specialis Profesi Jurnalis Menurut Dr Seno pada Perkara Hukum Wartawan Asrul

10 September 2021
Terkait Pemberitaan Yang Tidak Benar Terhadap Kliennya, Pengacara Buwang “Tidak Sesuai Fakta”
Daerah

Terkait Pemberitaan Yang Tidak Benar Terhadap Kliennya, Pengacara Buwang “Tidak Sesuai Fakta”

30 Agustus 2021
Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi
Hukum

Cara Melapor Tindak Pidana ke Polisi

15 Agustus 2021

Hari Besar Nasional :

JMSI Corner :

SPesial Kolom :

BERITAPOPULER

  • Eks Kades Desa Ngarum Sekaran Lamongan Merasa Risih Ama Jurnalis

    Eks Kades Desa Ngarum Sekaran Lamongan Merasa Risih Ama Jurnalis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, DPD Partai Ummat Kabupaten Lamongan Adakan Tasyakuran Bersama Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasilkan Rekomendasi dan Program Kerja Berkualitas Konferancab GP Ansor Kecamatan Sekaran Ke XII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Jurnalis Lamongan Hadirkan JMSI Jatim Sharing Media Guna Tingkatkan Profesionalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Licensed Online Casino Sportart And Esport Betting!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Terima Kunjungan Resmi PM Malaysia 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2023, Negara Memangilmu Pemuda.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

INcorner :

Member Of :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat