Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Sumur Bor di Kampung Soba, Wujud Kepedulian Presiden RI dan KSAD
Berita

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Sumur Bor di Kampung Soba, Wujud Kepedulian Presiden RI dan KSAD

26 Mei 2026
Peduli Lingkungan, Dandim Tulungagung Pimpin Aksi Tanam Mangrove di Cemoro Sewu
Daerah

Peduli Lingkungan, Dandim Tulungagung Pimpin Aksi Tanam Mangrove di Cemoro Sewu

26 Mei 2026
Ribuan Peserta Ikuti Seleksi Mental Ideologi KDKMP dan KNMP di Surabaya
Berita

Ribuan Peserta Ikuti Seleksi Mental Ideologi KDKMP dan KNMP di Surabaya

26 Mei 2026
SMA 1 Simanjaya Raih Prestasi dalam Kompetisi Essay Pekan Ekonomi Bojonegoro
Daerah

SMA 1 Simanjaya Raih Prestasi dalam Kompetisi Essay Pekan Ekonomi Bojonegoro

25 Mei 2026
Perkuat Ketahanan Wilayah Pesisir, Kodim 0812 Lamongan Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Pengkolan
Daerah

Perkuat Ketahanan Wilayah Pesisir, Kodim 0812 Lamongan Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Pengkolan

25 Mei 2026
Sambut Hari Jadi Lamongan ke-457, Dandim 0812 Bersama Forkopimda Ziarah Makam Leluhur
Daerah

Sambut Hari Jadi Lamongan ke-457, Dandim 0812 Bersama Forkopimda Ziarah Makam Leluhur

25 Mei 2026
Kapolres Lamongan Beri Pemahaman ke Santri Tentang Polisi Air dan Evakuasi Bencana di Satpolairud
Daerah

Kapolres Lamongan Beri Pemahaman ke Santri Tentang Polisi Air dan Evakuasi Bencana di Satpolairud

25 Mei 2026
Koramil 0812/15 Karanggeneng Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk Warga Desa Banjarmadu
Daerah

Koramil 0812/15 Karanggeneng Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan untuk Warga Desa Banjarmadu

24 Mei 2026
Sambut HJL ke-457, Koramil Maduran, Karangbinangun dan Turi Dampingi Tradisi Tabur Bunga di Makam Leluhur
Daerah

Sambut HJL ke-457, Koramil Maduran, Karangbinangun dan Turi Dampingi Tradisi Tabur Bunga di Makam Leluhur

24 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Kapuskesad Pimpin Penutupan Pendidikan Perwira Kesehatan TNI AD TA 2026

    Kapuskesad Pimpin Penutupan Pendidikan Perwira Kesehatan TNI AD TA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Peserta Ikuti Seleksi Mental Ideologi KDKMP dan KNMP di Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Sumur Bor di Kampung Soba, Wujud Kepedulian Presiden RI dan KSAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Lingkungan, Dandim Tulungagung Pimpin Aksi Tanam Mangrove di Cemoro Sewu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksplor Van Der Wijck, Spot Nongkrong Baru Rasa Pantai di Paciran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812/Lamongan Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhamad SAW Tahun 1443 H./2022 M. di Masjid Al – Arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepedulian Berbangsa dan Bernegara, Arti Pentingnya Bela Negara di Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat