Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Kunker Sekretaris FKBN Jatim ke FKBN Kabupaten Lamongan, Perkuat Pengembangan Pertanian Organik di Jatim.
Bela Negara

Kunker Sekretaris FKBN Jatim ke FKBN Kabupaten Lamongan, Perkuat Pengembangan Pertanian Organik di Jatim.

1 April 2026
Inkanas Lamongan Sabet 16 Medali di Kejurda Piala Kapolda Jatim 2026.
Daerah

Inkanas Lamongan Sabet 16 Medali di Kejurda Piala Kapolda Jatim 2026.

1 April 2026
Perkuat Integritas dan Transparansi, Sipropam Polres Lamongan Sosialisasikan QR Barcode Yanduan kepada Casis Polri T.A 2026
Daerah

Perkuat Integritas dan Transparansi, Sipropam Polres Lamongan Sosialisasikan QR Barcode Yanduan kepada Casis Polri T.A 2026

1 April 2026
Sinergitas Babinsa Koramil 0812/13 Sugio Bersama Satpol PP Gotong Royong Bersihkan Sampah di Jalan Poros
Daerah

Sinergitas Babinsa Koramil 0812/13 Sugio Bersama Satpol PP Gotong Royong Bersihkan Sampah di Jalan Poros

1 April 2026
Sambut HUT ke-80, Persit KCK Cabang XXVII Kodim 0812 Laksanakan Ziarah di TMP Kusuma Negara
Daerah

Sambut HUT ke-80, Persit KCK Cabang XXVII Kodim 0812 Laksanakan Ziarah di TMP Kusuma Negara

1 April 2026
Dugaan Skandal Oknum Camat Karanggeneng Menguat, Jejak Digital dan Kesaksian Netizen Bermunculan.
Daerah

Dugaan Skandal Oknum Camat Karanggeneng Menguat, Jejak Digital dan Kesaksian Netizen Bermunculan.

31 Maret 2026
Respons Cepat, Polres Lamongan Tindak Lanjuti Kecelakaan Lewat Call Center 110
Daerah

Respons Cepat, Polres Lamongan Tindak Lanjuti Kecelakaan Lewat Call Center 110

31 Maret 2026
Seminar Literasi Pers FKBN dan JMSI Lamongan Perkuat Peran Guru Lawan Hoaks
Bela Negara

Seminar Literasi Pers FKBN dan JMSI Lamongan Perkuat Peran Guru Lawan Hoaks

31 Maret 2026
Vicon Aster Panglima TNI: Target KDKMP Harus Segera Dirampungkan
Daerah

Vicon Aster Panglima TNI: Target KDKMP Harus Segera Dirampungkan

31 Maret 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food Cerme Gresik.

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • PPP Jatim Berganti Nahkoda, Target Besar Mulai Disiapkan

    PPP Jatim Berganti Nahkoda, Target Besar Mulai Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Skandal Oknum Camat Karanggeneng Menguat, Jejak Digital dan Kesaksian Netizen Bermunculan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergitas Babinsa Koramil 0812/13 Sugio Bersama Satpol PP Gotong Royong Bersihkan Sampah di Jalan Poros

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inkanas Lamongan Sabet 16 Medali di Kejurda Piala Kapolda Jatim 2026.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT ke-80, Persit KCK Cabang XXVII Kodim 0812 Laksanakan Ziarah di TMP Kusuma Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Integritas dan Transparansi, Sipropam Polres Lamongan Sosialisasikan QR Barcode Yanduan kepada Casis Polri T.A 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Kupatan Tanjung Kodok 2026, Dandim 0812/Lamongan Tegaskan Pentingnya Warisan Wali Songo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat