Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Perkuat Sinergi, TNI-Polri Amankan Karnaval di Sungelebak
Daerah

Perkuat Sinergi, TNI-Polri Amankan Karnaval di Sungelebak

19 Agustus 2026
Babinsa Pucuk dan Warga Bersama Wujudkan Semangat Gotong Royong
Daerah

Babinsa Pucuk dan Warga Bersama Wujudkan Semangat Gotong Royong

19 Agustus 2026
Laporan 110 Masuk, Polres Lamongan Sigap Padamkan Kebakaran
Daerah

Laporan 110 Masuk, Polres Lamongan Sigap Padamkan Kebakaran

19 Agustus 2026
Desa Kedungkumpul Gelar Carnival 2026, Angely Emitasari: Momentum Perkuat Persatuan Warga
Berita

Desa Kedungkumpul Gelar Carnival 2026, Angely Emitasari: Momentum Perkuat Persatuan Warga

19 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Dandim 0812/Lamongan Lepas Gerak Jalan SD
Daerah

Semarak HUT RI ke-81, Dandim 0812/Lamongan Lepas Gerak Jalan SD

18 Agustus 2026
Respon Cepat Polres Lamongan Bantu Pemadaman dalam Sehari Dua Kebakaran
Daerah

Respon Cepat Polres Lamongan Bantu Pemadaman dalam Sehari Dua Kebakaran

18 Agustus 2026
Semangat Kemerdekaan dan Musik Rock Berpadu di G-Park Sugio Lamongan
Daerah

Semangat Kemerdekaan dan Musik Rock Berpadu di G-Park Sugio Lamongan

17 Agustus 2026
Merah Putih Berkibar, 62 Pelajar Berprestasi di Mantup Terima Penghargaan HUT ke-81 RI
Daerah

Merah Putih Berkibar, 62 Pelajar Berprestasi di Mantup Terima Penghargaan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Satpolairud Polres Lamongan Gelar Upacara di Kapal
Daerah

Semarak HUT ke-81 RI, Satpolairud Polres Lamongan Gelar Upacara di Kapal

17 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Respon Cepat Polres Lamongan Bantu Pemadaman dalam Sehari Dua Kebakaran

    Respon Cepat Polres Lamongan Bantu Pemadaman dalam Sehari Dua Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Kedungkumpul Gelar Carnival 2026, Angely Emitasari: Momentum Perkuat Persatuan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Laporan 110, Polsek Deket Langsung Amankan Motor Brong dan Pembalap Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak HUT RI ke-81, Dandim 0812/Lamongan Lepas Gerak Jalan SD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812/Lamongan dan Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Wakil Panglima TNI serta Dirut PT Agrinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak Peringatan Hari Jadi Lamongan ke 452

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Agama Hadiri Milad ke-84 Ponpes Al Fattah Siman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat