Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Resmi Tercatat di DJKI, Soto Lamongan Jadi Kekayaan Intelektual Komunal
Daerah

Resmi Tercatat di DJKI, Soto Lamongan Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

21 Mei 2026
Satpol PP Lamongan Lakukan Operasi Disiplin ASN di Area Pertokoan dan Mall
Daerah

Satpol PP Lamongan Lakukan Operasi Disiplin ASN di Area Pertokoan dan Mall

21 Mei 2026
Dandim 0812 Lamongan Hadiri Vicon Nasional Bahas Percepatan Program 35 Ribu KDKMP
Daerah

Dandim 0812 Lamongan Hadiri Vicon Nasional Bahas Percepatan Program 35 Ribu KDKMP

20 Mei 2026
Tingkatkan Literasi Digital, SMPN 1 Sugio Adakan Pelatihan Jurnalistik Siswa
Daerah

Tingkatkan Literasi Digital, SMPN 1 Sugio Adakan Pelatihan Jurnalistik Siswa

20 Mei 2026
Edukasi Kesehatan Mental Remaja Diperkuat Lewat Kolaborasi Sekolah dan Puskesmas
Daerah

Edukasi Kesehatan Mental Remaja Diperkuat Lewat Kolaborasi Sekolah dan Puskesmas

20 Mei 2026
Polres Lamongan Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan Elf di JLU Deket
Daerah

Polres Lamongan Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan Elf di JLU Deket

20 Mei 2026
Kodim 0812/Lamongan Peringati Harkitnas ke-118 dengan Semangat Kedaulatan Digital
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Peringati Harkitnas ke-118 dengan Semangat Kedaulatan Digital

20 Mei 2026
Dugaan Korupsi PBJ LPSE Lamongan Dilaporkan, Kejari Diminta Bertindak Tegas
Daerah

Dugaan Korupsi PBJ LPSE Lamongan Dilaporkan, Kejari Diminta Bertindak Tegas

20 Mei 2026
Torehkan Prestasi Nasional, Anggota Polsek Solokuro Borong Emas di Kejuaraan Atletik 2026
Daerah

Torehkan Prestasi Nasional, Anggota Polsek Solokuro Borong Emas di Kejuaraan Atletik 2026

19 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Tingkatkan Literasi Digital, SMPN 1 Sugio Adakan Pelatihan Jurnalistik Siswa

    Tingkatkan Literasi Digital, SMPN 1 Sugio Adakan Pelatihan Jurnalistik Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Perbaikan: PT REI Respons Cepat Hasil Sidak Komisi C DPRD Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI dan Ketum Dharma Pertiwi Berpartisipasi Dalam Angklung Guinness World of Records

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Babinsa Koramil 0812/18 Brondong Gelar Komsos Bersama Warga Desa Lembor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812 Lamongan Hadiri Vicon Nasional Bahas Percepatan Program 35 Ribu KDKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Meringkus Empat Dari Belasan Preman Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL di Bungurasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Media Babat Lamongan, Kembali Galang Donasi Peduli Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat