Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Tampil Perkasa di Bojonegoro, PKDI Lamongan Sikat Tuban 5-0 dan Juara Grup
Daerah

Tampil Perkasa di Bojonegoro, PKDI Lamongan Sikat Tuban 5-0 dan Juara Grup

12 Agustus 2026
Satgas Pamtas Yonif 764/IB Dorong Ekonomi Masyarakat Perbatasan
Daerah

Satgas Pamtas Yonif 764/IB Dorong Ekonomi Masyarakat Perbatasan

12 Agustus 2026
Hadapi Musim Kemarau, Babinsa Kawal Produktivitas Pertanian
Daerah

Hadapi Musim Kemarau, Babinsa Kawal Produktivitas Pertanian

12 Agustus 2026
Sinergi TNI-BPBD-PDAM Bantu Warga Panggul Hadapi Kekeringan
Daerah

Sinergi TNI-BPBD-PDAM Bantu Warga Panggul Hadapi Kekeringan

12 Agustus 2026
Polres Lamongan Kawal Aksi Warga Brengkok dengan Pendekatan Humanis
Daerah

Polres Lamongan Kawal Aksi Warga Brengkok dengan Pendekatan Humanis

12 Agustus 2026
Dugaan Pungutan PTSL Brengkok Masuk Kejaksaan, Kades Akui Uang Dibagikan ke Perangkat
Daerah

Dugaan Pungutan PTSL Brengkok Masuk Kejaksaan, Kades Akui Uang Dibagikan ke Perangkat

12 Agustus 2026
Pesan Senja, Grup Acoustic Indie Lamongan Rilis Single “Dare My Self”
Daerah

Pesan Senja, Grup Acoustic Indie Lamongan Rilis Single “Dare My Self”

11 Agustus 2026
Semarak HUT ke-28 IJTI, Pelajar dan OPD Adu Kemampuan Jadi News Presenter
Daerah

Semarak HUT ke-28 IJTI, Pelajar dan OPD Adu Kemampuan Jadi News Presenter

11 Agustus 2026
Semarak Kemerdekaan, Koramil Jajaran Kodim 0812/Lamongan Gelar Beragam Lomba
Daerah

Semarak Kemerdekaan, Koramil Jajaran Kodim 0812/Lamongan Gelar Beragam Lomba

11 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Dugaan Pungutan PTSL Brengkok Masuk Kejaksaan, Kades Akui Uang Dibagikan ke Perangkat

    Dugaan Pungutan PTSL Brengkok Masuk Kejaksaan, Kades Akui Uang Dibagikan ke Perangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Adukan Dugaan Pungutan ke Camat Brondong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alih-alih Bongkar Tambak Liar, PUPR SDA Jatim Wacanakan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Senja, Grup Acoustic Indie Lamongan Rilis Single “Dare My Self”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lamongan Kawal Aksi Warga Brengkok dengan Pendekatan Humanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Musim Kemarau, Babinsa Kawal Produktivitas Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi TNI-BPBD-PDAM Bantu Warga Panggul Hadapi Kekeringan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat