Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Beda Keterangan soal Kemitraan MBG, BUMDes Plaosan Pertanyakan Transparansi SPPG 1 Babat
Daerah

Beda Keterangan soal Kemitraan MBG, BUMDes Plaosan Pertanyakan Transparansi SPPG 1 Babat

15 Agustus 2026
Bupati Yuhronur Beri Nama “NEW PPP LAMONGAN” untuk Kepengurusan Periode 2026–2031
Daerah

Bupati Yuhronur Beri Nama “NEW PPP LAMONGAN” untuk Kepengurusan Periode 2026–2031

15 Agustus 2026
Bukan Sekadar Lomba, Gugus SD Mantup Hadirkan Nostalgia 80-an dan Raih Juara Terheboh
Daerah

Bukan Sekadar Lomba, Gugus SD Mantup Hadirkan Nostalgia 80-an dan Raih Juara Terheboh

15 Agustus 2026
Lomba Sambung Lirik Meriahkan HUT ke-81 RI di Mantup
Daerah

Lomba Sambung Lirik Meriahkan HUT ke-81 RI di Mantup

15 Agustus 2026
Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok
Daerah

Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

14 Agustus 2026
Dinas Pendidikan Jatim dan Polres Lamongan Edukasi Siswa soal Pemanfaatan AI yang Aman dan Bijak
Daerah

Dinas Pendidikan Jatim dan Polres Lamongan Edukasi Siswa soal Pemanfaatan AI yang Aman dan Bijak

14 Agustus 2026
Dandim 0812/Lamongan Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Pramuka
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Pramuka

14 Agustus 2026
Lahan Tebu di Desa Puter Terbakar, Polres Lamongan Bertindak
Daerah

Lahan Tebu di Desa Puter Terbakar, Polres Lamongan Bertindak

14 Agustus 2026
iSentra @Lamongan Diproyeksikan Jadi Motor Industri Baru, FKBN: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Bela Negara

iSentra @Lamongan Diproyeksikan Jadi Motor Industri Baru, FKBN: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

14 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Lomba Sambung Lirik Meriahkan HUT ke-81 RI di Mantup

    Lomba Sambung Lirik Meriahkan HUT ke-81 RI di Mantup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Hidup Bersih Berbuah Prestasi, SDN Sumberagung Juara 2 PHBS Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Yuhronur Beri Nama “NEW PPP LAMONGAN” untuk Kepengurusan Periode 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Keterangan soal Kemitraan MBG, BUMDes Plaosan Pertanyakan Transparansi SPPG 1 Babat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Sumur Bor di Kampung Soba, Wujud Kepedulian Presiden RI dan KSAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Sekadar Lomba, Gugus SD Mantup Hadirkan Nostalgia 80-an dan Raih Juara Terheboh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lamongan Kawal Aksi Warga Brengkok dengan Pendekatan Humanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat