Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Pengda JMSI Banyuwangi Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Ipuk untuk Perusahaan Media
Berita

Pengda JMSI Banyuwangi Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Ipuk untuk Perusahaan Media

30 Juli 2026
Pohon Jalan Bukan untuk Dipangkas Sembarangan, DLH Lamongan Ingatkan Warga
Daerah

Pohon Jalan Bukan untuk Dipangkas Sembarangan, DLH Lamongan Ingatkan Warga

30 Juli 2026
Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Lamongan
Daerah

Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Lamongan

30 Juli 2026
Pembobol Brankas Sekolah Ditangkap Tim URC Jaka Tingkir
Daerah

Pembobol Brankas Sekolah Ditangkap Tim URC Jaka Tingkir

30 Juli 2026
Dandim 0812 Lamongan Perkuat Disiplin Calon Paskibraka
Daerah

Dandim 0812 Lamongan Perkuat Disiplin Calon Paskibraka

30 Juli 2026
Demplot Organik Bela Negara di Karanganyar Ungguli Sistem Full Kimia
Bela Negara

Demplot Organik Bela Negara di Karanganyar Ungguli Sistem Full Kimia

30 Juli 2026
Harga MinyaKita Melambung, Konsumen Keluhkan Selisih Harga hingga Rp. 9.300 per Liter
Daerah

Harga MinyaKita Melambung, Konsumen Keluhkan Selisih Harga hingga Rp. 9.300 per Liter

30 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Lamongan Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Grobogan
Daerah

Satresnarkoba Polres Lamongan Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Grobogan

29 Juli 2026
Dandim 0812/Lamongan Pantau Langsung Pembangunan Jembatan Merah Putih
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Pantau Langsung Pembangunan Jembatan Merah Putih

29 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Pohon Jalan Bukan untuk Dipangkas Sembarangan, DLH Lamongan Ingatkan Warga

    Pohon Jalan Bukan untuk Dipangkas Sembarangan, DLH Lamongan Ingatkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga MinyaKita Melambung, Konsumen Keluhkan Selisih Harga hingga Rp. 9.300 per Liter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pembina Media cokronews.com berkunjung ke Kediri untuk Menjalin Koordinasi dan Sinerginitas yang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demplot Organik Bela Negara di Karanganyar Ungguli Sistem Full Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812 Lamongan Perkuat Disiplin Calon Paskibraka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembobol Brankas Sekolah Ditangkap Tim URC Jaka Tingkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat