Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

BGN Stop Sementara Operasional 12 Dapur SPPG di Lamongan, IPAL Belum Penuhi Standar
Berita

BGN Stop Sementara Operasional 12 Dapur SPPG di Lamongan, IPAL Belum Penuhi Standar

29 Mei 2026
Progres RTLH Kodim 0812/Lamongan Signifikan, Warga Sambut Harapan Baru dengan Bahagia
Daerah

Progres RTLH Kodim 0812/Lamongan Signifikan, Warga Sambut Harapan Baru dengan Bahagia

29 Mei 2026
Jumat Berkah Humanis, Dandim 0812/Lamongan Berbagi Bersama Abang Becak
Daerah

Jumat Berkah Humanis, Dandim 0812/Lamongan Berbagi Bersama Abang Becak

29 Mei 2026
Perkuat Sinergi Pelestarian Hutan, Serka Suzaki Erfan Tanam Pohon Produktif di Solokuro
Daerah

Perkuat Sinergi Pelestarian Hutan, Serka Suzaki Erfan Tanam Pohon Produktif di Solokuro

28 Mei 2026
LBH Bandeng Lele Siap Dampingi Gratis User Zam-Zam Residence yang Belum Terima SHM
Daerah

LBH Bandeng Lele Siap Dampingi Gratis User Zam-Zam Residence yang Belum Terima SHM

28 Mei 2026
Ansor Sambeng Tebar Kepedulian, Bagikan Hewan Qurban kepada Anak Yatim
Berita

Ansor Sambeng Tebar Kepedulian, Bagikan Hewan Qurban kepada Anak Yatim

28 Mei 2026
Maknai Hari Raya Qurban, Dandim 0812/Lamongan Perkuat Nilai Iman dan Kebersamaan
Daerah

Maknai Hari Raya Qurban, Dandim 0812/Lamongan Perkuat Nilai Iman dan Kebersamaan

28 Mei 2026
Refleksi HJL 457, Masyarakat Harapkan Kemajuan Lamongan yang Terukur
Daerah

Refleksi HJL 457, Masyarakat Harapkan Kemajuan Lamongan yang Terukur

27 Mei 2026
Makna Kurban di Tengah Harapan Besar Membangun Lamongan
Daerah

Makna Kurban di Tengah Harapan Besar Membangun Lamongan

27 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Jumat Berkah Humanis, Dandim 0812/Lamongan Berbagi Bersama Abang Becak

    Jumat Berkah Humanis, Dandim 0812/Lamongan Berbagi Bersama Abang Becak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Progres RTLH Kodim 0812/Lamongan Signifikan, Warga Sambut Harapan Baru dengan Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patriotisme Modern: Maju Bersama Tanpa Melupakan Identitas Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Stop Sementara Operasional 12 Dapur SPPG di Lamongan, IPAL Belum Penuhi Standar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Berkesan di Mina, Ning Lia Rasakan Harmoni Antarjamaah Saat Lempar Jumrah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JMSI Jatim Siapkan Program Memajukan Sektor Pendidikan Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPD RI Lia Istifhama Ingatkan Pentingnya Sanksi Bagi Perusahaan Nakal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat