Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Hadapi Hari Buruh, Kodim 0812/Lamongan Perkuat Pengamanan
Daerah

Hadapi Hari Buruh, Kodim 0812/Lamongan Perkuat Pengamanan

1 Mei 2026
Pj Danramil Tikung Kawal Kunjungan Dirjen PSP Kementan di Waduk Delikguno
Daerah

Pj Danramil Tikung Kawal Kunjungan Dirjen PSP Kementan di Waduk Delikguno

1 Mei 2026
TNI-Polri Bersama Warga Laren Rehab Rumah Tak Layak Huni
Daerah

TNI-Polri Bersama Warga Laren Rehab Rumah Tak Layak Huni

1 Mei 2026
May Day 2026 Tanpa Demo, Buruh Lamongan Kenang Marsinah Lewat Layar
Daerah

May Day 2026 Tanpa Demo, Buruh Lamongan Kenang Marsinah Lewat Layar

1 Mei 2026
PPP Lamongan Gelar Muscab, Siapkan Formasi Baru untuk Bangkit 2026‐2031
Daerah

PPP Lamongan Gelar Muscab, Siapkan Formasi Baru untuk Bangkit 2026‐2031

30 April 2026
Jaga Kondusivitas Daerah, Kapolres Lamongan Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas
Daerah

Jaga Kondusivitas Daerah, Kapolres Lamongan Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas

30 April 2026
Setelah 50 Tahun Revolusi Hijau, Petani Lamongan Hadapi Tanah yang Kian “Lelah”
Daerah

Setelah 50 Tahun Revolusi Hijau, Petani Lamongan Hadapi Tanah yang Kian “Lelah”

30 April 2026
Jaga Panen Petani, Babinsa Karangbinangun Turun Sawah Bersama GERDAL di Banjarejo
Daerah

Jaga Panen Petani, Babinsa Karangbinangun Turun Sawah Bersama GERDAL di Banjarejo

30 April 2026
Wujudkan Desa Sehat, Koramil 0812/26 Pucuk Dukung Peluncuran Posyandu ILP di Desa Karangtinggil
Daerah

Wujudkan Desa Sehat, Koramil 0812/26 Pucuk Dukung Peluncuran Posyandu ILP di Desa Karangtinggil

30 April 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Hari Buruh 2026: Lia Istifhama Soroti Ancaman Digitalisasi dan Pelanggaran HAM terhadap Buruh

    Hari Buruh 2026: Lia Istifhama Soroti Ancaman Digitalisasi dan Pelanggaran HAM terhadap Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Indonesia Emas 2045, Lia Istifhama: Literasi Harus Dimulai dari Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala KB Tunas Harapan Muslimat NU Ukir Prestasi di Ajang Duta Baca Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Hari Buruh, Kodim 0812/Lamongan Perkuat Pengamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Danramil Tikung Kawal Kunjungan Dirjen PSP Kementan di Waduk Delikguno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 29,5 Kg Sabu, 44 Kg Ganja dan 1500 Ekstasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPP Lamongan Gelar Muscab, Siapkan Formasi Baru untuk Bangkit 2026‐2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat