Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

PH Tanah Naik Drastis, Agen Organik Bela Negara Buktikan Hasil di Lamongan.
Bela Negara

PH Tanah Naik Drastis, Agen Organik Bela Negara Buktikan Hasil di Lamongan.

7 April 2026
Pastikan Kesiapan KDKMP, Dandim 0812/Lamongan Kawal Peninjauan Tim PT Agrinas Nusantara
Daerah

Pastikan Kesiapan KDKMP, Dandim 0812/Lamongan Kawal Peninjauan Tim PT Agrinas Nusantara

7 April 2026
Dandim 0812/Lamongan Ikuti Vicon Evaluasi Capaian Target KDKMP oleh Waka Panglima TNI
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Ikuti Vicon Evaluasi Capaian Target KDKMP oleh Waka Panglima TNI

7 April 2026
Wisata Alam G-Park Lamongan Tawarkan Konsep Camping, Coffee, dan Acoustic Music
Daerah

Wisata Alam G-Park Lamongan Tawarkan Konsep Camping, Coffee, dan Acoustic Music

7 April 2026
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Lamongan Tingkatkan Sterilisasi dari Narkoba
Daerah

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Lamongan Tingkatkan Sterilisasi dari Narkoba

7 April 2026
Silaturahmi Srikandi FKBN Hasilkan Program Strategis Ketahanan Pangan dan Literasi Bela Negara untuk Generasi Muda
Bela Negara

Silaturahmi Srikandi FKBN Hasilkan Program Strategis Ketahanan Pangan dan Literasi Bela Negara untuk Generasi Muda

7 April 2026
JMSI Jatim Matangkan Agenda Strategis, Dari FGD Hingga Pelantikan
Berita

JMSI Jatim Matangkan Agenda Strategis, Dari FGD Hingga Pelantikan

7 April 2026
Sinergi Polsek Kalitengah Bersama Muspika dan BPBD, Kerja Bakti Bersihkan Lumut Sisa Genangan 4 Bulan
Daerah

Sinergi Polsek Kalitengah Bersama Muspika dan BPBD, Kerja Bakti Bersihkan Lumut Sisa Genangan 4 Bulan

6 April 2026
Hadirkan Rasa Aman, Polres Lamongan Kawal Ibadah Paskah 2026 di Dua Gereja
Daerah

Hadirkan Rasa Aman, Polres Lamongan Kawal Ibadah Paskah 2026 di Dua Gereja

6 April 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food Cerme Gresik.

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • PH Tanah Naik Drastis, Agen Organik Bela Negara Buktikan Hasil di Lamongan.

    PH Tanah Naik Drastis, Agen Organik Bela Negara Buktikan Hasil di Lamongan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ansor Sambeng Gelar Halal Bihalal dan Upgrading Banser, Perkuat Kader Hadapi Tantangan Zaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPJS ketenagakerjaan Untuk Semua Anggota Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apresiasi untuk PT REI, Komisi C DPRD Lamongan Nilai Respons Sidak Berjalan Cepat dan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Kesiapan KDKMP, Dandim 0812/Lamongan Kawal Peninjauan Tim PT Agrinas Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Alam G-Park Lamongan Tawarkan Konsep Camping, Coffee, dan Acoustic Music

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Lamongan Tingkatkan Sterilisasi dari Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat