Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Stagecraft SMANUSA 2026, Panggung Teater Pelajar Kian Hidup
Daerah

Stagecraft SMANUSA 2026, Panggung Teater Pelajar Kian Hidup

4 Mei 2026
Ratusan Pelajar Ramaikan Festival & Kejuaraan Disbudporapar Lamongan 2026
Daerah

Ratusan Pelajar Ramaikan Festival & Kejuaraan Disbudporapar Lamongan 2026

4 Mei 2026
Belanja Pegawai Dominan, APBD Lamongan 2025 Dinilai FKBN Tak Menyentuh Akar Masalah.
Daerah

Belanja Pegawai Dominan, APBD Lamongan 2025 Dinilai FKBN Tak Menyentuh Akar Masalah.

4 Mei 2026
Gerak Cepat Layanan 110, Tiga Aduan Masyarakat Ditangani Polres Lamongan dalam Semalam
Daerah

Gerak Cepat Layanan 110, Tiga Aduan Masyarakat Ditangani Polres Lamongan dalam Semalam

4 Mei 2026
Koramil 0812/20 Karangbinangun Bersama Warga Bedah RTLH di Tiga Desa
Daerah

Koramil 0812/20 Karangbinangun Bersama Warga Bedah RTLH di Tiga Desa

3 Mei 2026
APBD 2025 Dinilai Lebih Menghidupi Birokrasi Ketimbang Menyelesaikan Masalah Publik
Daerah

APBD 2025 Dinilai Lebih Menghidupi Birokrasi Ketimbang Menyelesaikan Masalah Publik

3 Mei 2026
Di Balik Penghargaan, Realita Lamongan Masih Menyisakan Banyak PR.
Daerah

Di Balik Penghargaan, Realita Lamongan Masih Menyisakan Banyak PR.

3 Mei 2026
Lamongan Raih Penghargaan, Warga Soroti Kondisi Lapangan
Daerah

Lamongan Raih Penghargaan, Warga Soroti Kondisi Lapangan

2 Mei 2026
Hari Pendidikan Nasional 2026: Membangun Generasi Berkarakter untuk Bela Negara
Bela Negara

Hari Pendidikan Nasional 2026: Membangun Generasi Berkarakter untuk Bela Negara

2 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Stagecraft SMANUSA 2026, Panggung Teater Pelajar Kian Hidup

    Stagecraft SMANUSA 2026, Panggung Teater Pelajar Kian Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPPG Bulutengger 2 Luncurkan Edukasi Gizi MBG, Siswa Antusias Ikuti Kegiatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Pegawai Dominan, APBD Lamongan 2025 Dinilai FKBN Tak Menyentuh Akar Masalah.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Pelajar Ramaikan Festival & Kejuaraan Disbudporapar Lamongan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Alam G-Park Lamongan Tawarkan Konsep Camping, Coffee, dan Acoustic Music

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerak Cepat Layanan 110, Tiga Aduan Masyarakat Ditangani Polres Lamongan dalam Semalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAMSUS Bela Negara ( BHADRIKA ) sebagai Komdukhan FKBN DIY Ikuti Upacara Peringatan Hari Nusantara Tahun 2022 di Tingkat DIY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat