Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Kebakaran Sampah Ganggu Jalur Lintas, Babinsa 0812/13 Sugio dan Damkar Bergerak Cepat
Daerah

Kebakaran Sampah Ganggu Jalur Lintas, Babinsa 0812/13 Sugio dan Damkar Bergerak Cepat

13 September 2026
Polda Banten Pastikan Helm, Jeriken dan Life Jacket Temuan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Berita

Polda Banten Pastikan Helm, Jeriken dan Life Jacket Temuan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

13 September 2026
Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa 0812/07 Bluluk Renovasi Balai RT
Daerah

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa 0812/07 Bluluk Renovasi Balai RT

13 September 2026
Peduli Warga Terdampak Bencana, Babinsa 0812/04 Tikung dan Forkopincam Bersihkan Puing Rumah Roboh
Daerah

Peduli Warga Terdampak Bencana, Babinsa 0812/04 Tikung dan Forkopincam Bersihkan Puing Rumah Roboh

13 September 2026
Kodim 0812/Lamongan Gelar Tasyakuran, Anak Yatim Rasakan Berkah dan Kebahagiaan
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Gelar Tasyakuran, Anak Yatim Rasakan Berkah dan Kebahagiaan

12 September 2026
Antisipasi Kekeringan, Babinsa Lebakadi Dampingi Distribusi 18.000 Liter Air Bersih
Daerah

Antisipasi Kekeringan, Babinsa Lebakadi Dampingi Distribusi 18.000 Liter Air Bersih

12 September 2026
Doa Mengalir dari PWI Jatim untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau
Berita

Doa Mengalir dari PWI Jatim untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

12 September 2026
Raih GRC Award 2026, Bank Daerah Lamongan Perkuat Tata Kelola dan Pembiayaan UMKM
Berita

Raih GRC Award 2026, Bank Daerah Lamongan Perkuat Tata Kelola dan Pembiayaan UMKM

12 September 2026
Sigap Atasi Pohon Tumbang, Polsek Mantup Bersinergi dengan Warga
Daerah

Sigap Atasi Pohon Tumbang, Polsek Mantup Bersinergi dengan Warga

11 September 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Doa Mengalir dari PWI Jatim untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

    Doa Mengalir dari PWI Jatim untuk Lima Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih GRC Award 2026, Bank Daerah Lamongan Perkuat Tata Kelola dan Pembiayaan UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim 0812/Lamongan Gelar Tasyakuran, Anak Yatim Rasakan Berkah dan Kebahagiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panen Raya Bawang Merah di Plangwot, Koramil 0812/19 Laren Dukung Ketahanan Pangan Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Kekeringan, Babinsa Lebakadi Dampingi Distribusi 18.000 Liter Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Wasev Korem 082/CPYJ Tinjau Percepatan KDKMP, Pasi Ter Kodim 0812/Lamongan Turut Mendampingi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Salah Injak Pedal Gas, Toyota Yaris Tabrak Motor Yamaha Vixion di Turi Jalur Babat–Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat