Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Muskercab DPC PPP Kabupaten Pacitan Deklarasikan Mardiono Jadi Ketum PPP Tahun 2025 – 2030
Daerah

Muskercab DPC PPP Kabupaten Pacitan Deklarasikan Mardiono Jadi Ketum PPP Tahun 2025 – 2030

10 September 2025
41 Tahun IHMNU Lamongan: Dari Kemabruran Haji Menuju Gerakan Sosial yang Berdaya
Berita

41 Tahun IHMNU Lamongan: Dari Kemabruran Haji Menuju Gerakan Sosial yang Berdaya

7 September 2025
Muskercab DPC PPP Kabupaten Lamongan 2025, Musyawarah Mufakat Mengusung Mardiono Jadi Ketum DPP PPP Tahun 2025 – 2030
Daerah

Muskercab DPC PPP Kabupaten Lamongan 2025, Musyawarah Mufakat Mengusung Mardiono Jadi Ketum DPP PPP Tahun 2025 – 2030

6 September 2025
Peresmian Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Lamongan: Investasi SDM Menuju Indonesia Emas 2045
Berita

Peresmian Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Lamongan: Investasi SDM Menuju Indonesia Emas 2045

4 September 2025
Aksi Damai Mahasiswa di Lamongan Berjalan Kondusif, Kapolres Penuhi Tuntutan dan Ajak Jaga Harmoni
Berita

Aksi Damai Mahasiswa di Lamongan Berjalan Kondusif, Kapolres Penuhi Tuntutan dan Ajak Jaga Harmoni

4 September 2025
Berjalan Aman, Aksi Damai Unjuk Rasa Mahasiswa IMM di Polres Lamongan
Berita

Berjalan Aman, Aksi Damai Unjuk Rasa Mahasiswa IMM di Polres Lamongan

4 September 2025
Semarak HUT ke-80 RI, Pemdes Sedayulawas Serahkan Sertifikat Halal bagi UMKM
Berita

Semarak HUT ke-80 RI, Pemdes Sedayulawas Serahkan Sertifikat Halal bagi UMKM

1 September 2025
Semarak HUT ke-80 RI, Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga Lamongan
Berita

Semarak HUT ke-80 RI, Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga Lamongan

1 September 2025
Sinergi Baru: Lapas Lamongan dan BNNK Gresik Lawan Narkotika
Berita

Sinergi Baru: Lapas Lamongan dan BNNK Gresik Lawan Narkotika

1 September 2025

Hari Besar :

Advertorial : SHP Kretek Herbal

Promoted :

BERITAPOPULER

  • Ratusan Bendera Dibagikan JMSI dan IPSI Untuk Peringati HUT RI ke 78.

    Ratusan Bendera Dibagikan JMSI dan IPSI Untuk Peringati HUT RI ke 78.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAN 1 Lamongan Juara 3 Nasional di Critical Essay Competition Bizsmart 6.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Ramadhan BPC HIPMI Lamongan Gelar Rapat Konsolidasi Pengurus dan Santunan Yatim Piatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mostbet Turkiye: Yeni Uyeler Icin Hos Geldin Bonusu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Remaja Dalam Menangani Berita Hoax Di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperingati HPN 2025, Senator Lia Istifhama Ungkap Tantangan dan Solusi Jurnalis di Era Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikan Ratusan Paket Sembako, Aksi Sosial KF Skin Berbagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat