Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Redam Polemik, Dandim Lamongan Silaturahmi ke PCNU: Persaudaraan Tetap Dijaga, Hukum Harus Berjalan
Berita

Redam Polemik, Dandim Lamongan Silaturahmi ke PCNU: Persaudaraan Tetap Dijaga, Hukum Harus Berjalan

20 Oktober 2026
Kabar Baik bagi Pembudidaya, 27 Desa di Lamongan Disiapkan untuk Program Budi Daya Ikan
Berita

Kabar Baik bagi Pembudidaya, 27 Desa di Lamongan Disiapkan untuk Program Budi Daya Ikan

20 Oktober 2026
Semarak Hari Kebudayaan Nasional 2026, SDN Dagan Tampilkan Kesenian Tongklek
Berita

Semarak Hari Kebudayaan Nasional 2026, SDN Dagan Tampilkan Kesenian Tongklek

17 Oktober 2026
HKG PKK ke-54 Lamongan, SDN Sumberagung Mantup Raih Juara 2 Lomba PHBS Tingkat Kabupaten
Berita

HKG PKK ke-54 Lamongan, SDN Sumberagung Mantup Raih Juara 2 Lomba PHBS Tingkat Kabupaten

17 Oktober 2026
Ki Romo Sostro Perkuat Pelestarian Budaya, Sedulur Kembang Ati Lamongan Usung Campursari, Jaranan, dan Reog
Berita

Ki Romo Sostro Perkuat Pelestarian Budaya, Sedulur Kembang Ati Lamongan Usung Campursari, Jaranan, dan Reog

14 Oktober 2026
GMBB Brengkok Datangi Gedung DPRD Lamongan, Persoalan PTSL Dibahas Bersama Komisi A
Berita

GMBB Brengkok Datangi Gedung DPRD Lamongan, Persoalan PTSL Dibahas Bersama Komisi A

14 Oktober 2026
Membanggakan! Siswa SDN Kepatihan Lamongan Ukir Prestasi di Bidang Olahraga, Seni, dan Akademik
Berita

Membanggakan! Siswa SDN Kepatihan Lamongan Ukir Prestasi di Bidang Olahraga, Seni, dan Akademik

13 Oktober 2026
Membanggakan! Siswa SDN 3 Made Lamongan Ukir Prestasi di Tiga Bidang Sekaligus
Berita

Membanggakan! Siswa SDN 3 Made Lamongan Ukir Prestasi di Tiga Bidang Sekaligus

12 Oktober 2026
ASITA Bali Siapkan Musda, Fokus Perkuat Pariwisata Berkualitas
Berita

ASITA Bali Siapkan Musda, Fokus Perkuat Pariwisata Berkualitas

8 Oktober 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • ISNU PAC Paciran Resmi Dilantik, Talk Show “Pesantren Ramah, Santri Digdaya” Tekankan Perlindungan Santri dan Penguatan Pendidikan

    ISNU PAC Paciran Resmi Dilantik, Talk Show “Pesantren Ramah, Santri Digdaya” Tekankan Perlindungan Santri dan Penguatan Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik bagi Pembudidaya, 27 Desa di Lamongan Disiapkan untuk Program Budi Daya Ikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redam Polemik, Dandim Lamongan Silaturahmi ke PCNU: Persaudaraan Tetap Dijaga, Hukum Harus Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Baru MATRA Lamongan Resmi Dilantik, Kolaborasi Jadi Kekuatan Melestarikan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penuh Kreativitas dan Kekompakan, Dusun Lampeyan Juara I Carnival 2026 Kedungkumpul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forkopimda Jatim dan Stakeholder Siapkan Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersinergi Madrasah Harus RIKI : PC LP Ma’arif NU Babat Kukuhkan BP3MNU Al Hikmah Gempolmanis Sambeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat