Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

TNI-Polri dan Pemkab Lamongan Bersinergi Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026
Daerah

TNI-Polri dan Pemkab Lamongan Bersinergi Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026

18 Juni 2026
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polsek Deket Kompak Bersihkan Lingkungan Mako
Daerah

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polsek Deket Kompak Bersihkan Lingkungan Mako

18 Juni 2026
Wujudkan Suro Aman dan Damai, Kapolres Lamongan Tegaskan Tidak Ada Negosiasi bagi Pelanggar
Daerah

Wujudkan Suro Aman dan Damai, Kapolres Lamongan Tegaskan Tidak Ada Negosiasi bagi Pelanggar

18 Juni 2026
Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan
Daerah

Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan

18 Juni 2026
Danramil Sugio Bersama Tim Gabungan Tinjau Sumur Tua yang Diduga Mengandung Migas
Daerah

Danramil Sugio Bersama Tim Gabungan Tinjau Sumur Tua yang Diduga Mengandung Migas

18 Juni 2026
Perkuat Sinergi dengan Petani, Batuud Koramil 0812/06 Hadiri Tanam Perdana Tembakau Manilo di Mendogo
Daerah

Perkuat Sinergi dengan Petani, Batuud Koramil 0812/06 Hadiri Tanam Perdana Tembakau Manilo di Mendogo

17 Juni 2026
Jaga Warisan Leluhur, Kader Bela Negara Turut Lampah Budaya Mubeng Benteng 2026
Bela Negara

Jaga Warisan Leluhur, Kader Bela Negara Turut Lampah Budaya Mubeng Benteng 2026

17 Juni 2026
Praktik LKS Berbayar di Sekolah Dasar Lamongan Jadi Sorotan, FKBN Minta Investigasi Menyeluruh
Daerah

Praktik LKS Berbayar di Sekolah Dasar Lamongan Jadi Sorotan, FKBN Minta Investigasi Menyeluruh

17 Juni 2026
Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil 0812/03 Turi Bekali Siswa SDN Turi dengan Wawasan Kebangsaan
Daerah

Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil 0812/03 Turi Bekali Siswa SDN Turi dengan Wawasan Kebangsaan

17 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Danramil Sugio Bersama Tim Gabungan Tinjau Sumur Tua yang Diduga Mengandung Migas

    Danramil Sugio Bersama Tim Gabungan Tinjau Sumur Tua yang Diduga Mengandung Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Pembinaan SD Lamongan: Pembelian Buku Pendamping Tidak Boleh Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI-Polri dan Pemkab Lamongan Bersinergi Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Suro Aman dan Damai, Kapolres Lamongan Tegaskan Tidak Ada Negosiasi bagi Pelanggar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polsek Deket Kompak Bersihkan Lingkungan Mako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat