Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Dandim 0812 Bersama Forkopimda Samakan Persepsi Demi Harmoni dan Keamanan Lamongan
Daerah

Dandim 0812 Bersama Forkopimda Samakan Persepsi Demi Harmoni dan Keamanan Lamongan

15 Juni 2026
Jaga Kondusivitas, Polres Lamongan Peringatkan Keras Oknum Pesilat yang Melanggar Hukum
Daerah

Jaga Kondusivitas, Polres Lamongan Peringatkan Keras Oknum Pesilat yang Melanggar Hukum

15 Juni 2026
Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Sukorame Dampingi Distribusi Bantuan Pangan di Desa Wedoro
Daerah

Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Sukorame Dampingi Distribusi Bantuan Pangan di Desa Wedoro

15 Juni 2026
KORMI Kabupaten Tangerang Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Egrang dan Bakiak di SDN Legok II
Daerah

KORMI Kabupaten Tangerang Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Egrang dan Bakiak di SDN Legok II

15 Juni 2026
Komunitas Kepala Desa Nahdliyin Jalin Silaturahim dengan PCNU Lamongan, Bahas Kemaslahatan Umat
Daerah

Komunitas Kepala Desa Nahdliyin Jalin Silaturahim dengan PCNU Lamongan, Bahas Kemaslahatan Umat

15 Juni 2026
Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas
Daerah

Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas

15 Juni 2026
Sisir 6 Titik Rawan, Polisi Tilang 85 Kendaraan Berknalpot Tidak Standar
Daerah

Sisir 6 Titik Rawan, Polisi Tilang 85 Kendaraan Berknalpot Tidak Standar

14 Juni 2026
Momen Pergantian Pimpinan, Koramil 0812/06 Ngimbang Selenggarakan Lepas Sambut Danramil
Daerah

Momen Pergantian Pimpinan, Koramil 0812/06 Ngimbang Selenggarakan Lepas Sambut Danramil

14 Juni 2026
Terlarang Tapi Diduga Masih Terjadi, Penjualan LKS di Lamongan Diminta Diusut Tuntas
Daerah

Terlarang Tapi Diduga Masih Terjadi, Penjualan LKS di Lamongan Diminta Diusut Tuntas

14 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas

    Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Kepala Desa Nahdliyin Jalin Silaturahim dengan PCNU Lamongan, Bahas Kemaslahatan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kondusivitas, Polres Lamongan Peringatkan Keras Oknum Pesilat yang Melanggar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812 Bersama Forkopimda Samakan Persepsi Demi Harmoni dan Keamanan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Kabupaten Tangerang Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Egrang dan Bakiak di SDN Legok II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Sukorame Dampingi Distribusi Bantuan Pangan di Desa Wedoro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat