Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

ATR/BPN Tegaskan Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi
Hukum

ATR/BPN Tegaskan Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi

9 Mei 2026
Terima Laporan 110, Polsek Deket Langsung Amankan Motor Brong dan Pembalap Liar
Daerah

Terima Laporan 110, Polsek Deket Langsung Amankan Motor Brong dan Pembalap Liar

9 Mei 2026
Dugaan Rangkap Jabatan, Legislator Kota Jakbar Dilaporkan ke Kejaksaan
Daerah

Dugaan Rangkap Jabatan, Legislator Kota Jakbar Dilaporkan ke Kejaksaan

8 Mei 2026
Jaga Kelestarian Alam, Koramil 0812/03 Turi Ajak Warga Bersihkan Sungai dan Tanam Pohon
Daerah

Jaga Kelestarian Alam, Koramil 0812/03 Turi Ajak Warga Bersihkan Sungai dan Tanam Pohon

8 Mei 2026
Dandim 0812 Lamongan dan Bupati Perkuat Sinergi Jelang Launching 90 Koperasi Merah Putih
Daerah

Dandim 0812 Lamongan dan Bupati Perkuat Sinergi Jelang Launching 90 Koperasi Merah Putih

8 Mei 2026
Jumat Penuh Berkah, Kodim 0812 Lamongan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim dan Tukang Becak
Daerah

Jumat Penuh Berkah, Kodim 0812 Lamongan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim dan Tukang Becak

8 Mei 2026
Komitmen Tanpa Narkoba dan HP Ilegal, Lapas Lamongan Tegaskan Ikrar Pemasyarakatan
Daerah

Komitmen Tanpa Narkoba dan HP Ilegal, Lapas Lamongan Tegaskan Ikrar Pemasyarakatan

8 Mei 2026
Lapas Lamongan Bersama APH Gelar Razia dan Tes Urine, Perkuat Komitmen Bebas Halinar
Daerah

Lapas Lamongan Bersama APH Gelar Razia dan Tes Urine, Perkuat Komitmen Bebas Halinar

8 Mei 2026
IPM Lamongan Naik, Namun 145 Ribu Warga Masih Hidup dalam Kemiskinan
Daerah

IPM Lamongan Naik, Namun 145 Ribu Warga Masih Hidup dalam Kemiskinan

8 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • ATR/BPN Tegaskan Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi

    ATR/BPN Tegaskan Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Laporan 110, Polsek Deket Langsung Amankan Motor Brong dan Pembalap Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungan Menteri Perikanan dan Kelautan, Apresiasi Produksi Garam Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Bela Negara ke 77, FKBN Adakan Giat Diklat Insan Pers Bela Negara dan Tasyakuran Koperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Skandal Oknum Camat Karanggeneng Menguat, Jejak Digital dan Kesaksian Netizen Bermunculan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Rangkap Jabatan, Legislator Kota Jakbar Dilaporkan ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MRI Turun Jalan Kampanyekan Aksi Solidaritas Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat