Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Mantup Bersama Koramil dan Satpol PP Gelar Patroli Malam
Daerah

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Mantup Bersama Koramil dan Satpol PP Gelar Patroli Malam

31 Mei 2026
Bermodal Rayuan Cinta, Pria Asal Bojonegoro Nekat Gelapkan Motor Kekasih di Lamongan
Daerah

Bermodal Rayuan Cinta, Pria Asal Bojonegoro Nekat Gelapkan Motor Kekasih di Lamongan

31 Mei 2026
Dandim 0812/Lamongan Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Wamentan dan Menteri PPN pada Gerakan Tanam Nasional
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Wamentan dan Menteri PPN pada Gerakan Tanam Nasional

31 Mei 2026
Serda Mahendra Bekali 80 Siswa MTS Bahrul Ulum dengan Wawasan Kebangsaan dan Disiplin PBB
Daerah

Serda Mahendra Bekali 80 Siswa MTS Bahrul Ulum dengan Wawasan Kebangsaan dan Disiplin PBB

31 Mei 2026
Merasa Ditipu Soal Status Pernikahan, Seorang Biduan Dangdut Adukan Pria ke Polres Lamongan
Hukum

Merasa Ditipu Soal Status Pernikahan, Seorang Biduan Dangdut Adukan Pria ke Polres Lamongan

30 Mei 2026
Kodim 0812/Lamongan Gelar Persami KKRI, Perkuat Karakter dan Jiwa Nasionalisme Generasi Muda
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Gelar Persami KKRI, Perkuat Karakter dan Jiwa Nasionalisme Generasi Muda

30 Mei 2026
BGN Stop Sementara Operasional 12 Dapur SPPG di Lamongan, IPAL Belum Penuhi Standar
Berita

BGN Stop Sementara Operasional 12 Dapur SPPG di Lamongan, IPAL Belum Penuhi Standar

29 Mei 2026
Progres RTLH Kodim 0812/Lamongan Signifikan, Warga Sambut Harapan Baru dengan Bahagia
Daerah

Progres RTLH Kodim 0812/Lamongan Signifikan, Warga Sambut Harapan Baru dengan Bahagia

29 Mei 2026
Jumat Berkah Humanis, Dandim 0812/Lamongan Berbagi Bersama Abang Becak
Daerah

Jumat Berkah Humanis, Dandim 0812/Lamongan Berbagi Bersama Abang Becak

29 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Dandim 0812/Lamongan Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Wamentan dan Menteri PPN pada Gerakan Tanam Nasional

    Dandim 0812/Lamongan Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Wamentan dan Menteri PPN pada Gerakan Tanam Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serda Mahendra Bekali 80 Siswa MTS Bahrul Ulum dengan Wawasan Kebangsaan dan Disiplin PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Mantup Bersama Koramil dan Satpol PP Gelar Patroli Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Ketahanan Wilayah Pesisir, Kodim 0812 Lamongan Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Pengkolan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Rayuan Cinta, Pria Asal Bojonegoro Nekat Gelapkan Motor Kekasih di Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapuskesad Pimpin Penutupan Pendidikan Perwira Kesehatan TNI AD TA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPKL Dituntut Lebih Profesional Dalam Mendukung Terwujudnya Koperasi Pangan Modern 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat