Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Berkedok Warung Kelontong, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi
Daerah

Berkedok Warung Kelontong, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

2 Juni 2026
TNI Bersama Muspika dan PNM Wujudkan Sambeng Lebih Hijau Lewat Penanaman 500 Pohon
Daerah

TNI Bersama Muspika dan PNM Wujudkan Sambeng Lebih Hijau Lewat Penanaman 500 Pohon

2 Juni 2026
Semangat Persatuan Menggema, Kodim 0812/Lamongan Peringati Hari Lahir Pancasila 2026 Bersama Forkopimda
Daerah

Semangat Persatuan Menggema, Kodim 0812/Lamongan Peringati Hari Lahir Pancasila 2026 Bersama Forkopimda

2 Juni 2026
Ada Apa dengan Pendidikan di Babat? SD Negeri Se-Kecamatan Tidak Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026
Daerah

Ada Apa dengan Pendidikan di Babat? SD Negeri Se-Kecamatan Tidak Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026
Dukung Program MBG, Lapas Lamongan Pasok Selada Hidroponik ke SPPG Keduyung
Daerah

Dukung Program MBG, Lapas Lamongan Pasok Selada Hidroponik ke SPPG Keduyung

1 Juni 2026
Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Mantup Bersama Koramil dan Satpol PP Gelar Patroli Malam
Daerah

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polsek Mantup Bersama Koramil dan Satpol PP Gelar Patroli Malam

31 Mei 2026
Bermodal Rayuan Cinta, Pria Asal Bojonegoro Nekat Gelapkan Motor Kekasih di Lamongan
Daerah

Bermodal Rayuan Cinta, Pria Asal Bojonegoro Nekat Gelapkan Motor Kekasih di Lamongan

31 Mei 2026
Dandim 0812/Lamongan Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Wamentan dan Menteri PPN pada Gerakan Tanam Nasional
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Wamentan dan Menteri PPN pada Gerakan Tanam Nasional

31 Mei 2026
Serda Mahendra Bekali 80 Siswa MTS Bahrul Ulum dengan Wawasan Kebangsaan dan Disiplin PBB
Daerah

Serda Mahendra Bekali 80 Siswa MTS Bahrul Ulum dengan Wawasan Kebangsaan dan Disiplin PBB

31 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Dominan Sepanjang Turnamen, Narayana FC U-13 Akhiri Pra Soeratin 2026 sebagai Runner-up

    Dominan Sepanjang Turnamen, Narayana FC U-13 Akhiri Pra Soeratin 2026 sebagai Runner-up

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Pendidikan di Babat? SD Negeri Se-Kecamatan Tidak Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Bersama Muspika dan PNM Wujudkan Sambeng Lebih Hijau Lewat Penanaman 500 Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Persatuan Menggema, Kodim 0812/Lamongan Peringati Hari Lahir Pancasila 2026 Bersama Forkopimda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkedok Warung Kelontong, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Konfirmasi Hadiri Pelantikan dan FGD JMSI Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerahkan Tim DVI, Polri Gerak Cepat Berikan Pertolongan Korban Kerusuhan Laga Arema Vs Persebaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat