Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Kembali Bongkar Jaringan Sabu
Daerah

Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Kembali Bongkar Jaringan Sabu

4 Juni 2026
Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Koramil 0812/06 Ngimbang Bantu Rabat Beton Rumah Warga
Daerah

Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Koramil 0812/06 Ngimbang Bantu Rabat Beton Rumah Warga

4 Juni 2026
Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0812/06 Ngimbang Hadiri Panen Raya Padi
Daerah

Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0812/06 Ngimbang Hadiri Panen Raya Padi

4 Juni 2026
Laporan Perselingkuhan, Pelapor Ungkap Dugaan Motif Konflik Internal Organisasi
Hukum

Laporan Perselingkuhan, Pelapor Ungkap Dugaan Motif Konflik Internal Organisasi

4 Juni 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar
Berita

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

3 Juni 2026
Menjelang Sertijab Danramil, Kodim 0812/Lamongan Laksanakan Verifikasi di Empat Koramil
Daerah

Menjelang Sertijab Danramil, Kodim 0812/Lamongan Laksanakan Verifikasi di Empat Koramil

3 Juni 2026
LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat.
Daerah

LKS Masih Dijual di SDN? Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat.

3 Juni 2026
Mas Novian Ingatkan Pembangunan Jalan Desa di Lamongan Harus Sesuai Spesifikasi Teknis
Daerah

Mas Novian Ingatkan Pembangunan Jalan Desa di Lamongan Harus Sesuai Spesifikasi Teknis

2 Juni 2026
Berkedok Warung Kelontong, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi
Daerah

Berkedok Warung Kelontong, Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

2 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0812/06 Ngimbang Hadiri Panen Raya Padi

    Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0812/06 Ngimbang Hadiri Panen Raya Padi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Babinsa Koramil 0812/06 Ngimbang Bantu Rabat Beton Rumah Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mas Novian Ingatkan Pembangunan Jalan Desa di Lamongan Harus Sesuai Spesifikasi Teknis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Kembali Bongkar Jaringan Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Sertijab Danramil, Kodim 0812/Lamongan Laksanakan Verifikasi di Empat Koramil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Perselingkuhan, Pelapor Ungkap Dugaan Motif Konflik Internal Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Gagal Panen, Koramil 0812/13 Sugio dan Petani Kompak Gelar Gerdal Hama Tikus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat