Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Polres Lamongan Berhasil Bongkar Aksi Curanmor oleh Karyawan Warkop Hanya dalam Dua Hari
Daerah

Polres Lamongan Berhasil Bongkar Aksi Curanmor oleh Karyawan Warkop Hanya dalam Dua Hari

22 Juni 2026
Peluang Cuan dari Properti, Chrysant Luxury Land Resmi Buka Program Affiliate
Daerah

Peluang Cuan dari Properti, Chrysant Luxury Land Resmi Buka Program Affiliate

22 Juni 2026
Komitmen Tepat Waktu, Chrysant Luxury Land Laksanakan Serah Terima Kunci kepada Konsumen.
Daerah

Komitmen Tepat Waktu, Chrysant Luxury Land Laksanakan Serah Terima Kunci kepada Konsumen.

22 Juni 2026
Menteri Agama Hadiri Milad ke-84 Ponpes Al Fattah Siman
Daerah

Menteri Agama Hadiri Milad ke-84 Ponpes Al Fattah Siman

21 Juni 2026
Naga Borong Dua Emas di Kejuaraan Atletik Pelajar Lamongan 2026
Daerah

Naga Borong Dua Emas di Kejuaraan Atletik Pelajar Lamongan 2026

20 Juni 2026
Polemik BPW PERADIN Jatim Berakhir, Ketum Minta Kader Fokus Bangun Organisasi
Berita

Polemik BPW PERADIN Jatim Berakhir, Ketum Minta Kader Fokus Bangun Organisasi

20 Juni 2026
Dandim 0812/Lamongan Pimpin Koordinasi Lintas Instansi Jelang Pra TMMD ke-129
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Pimpin Koordinasi Lintas Instansi Jelang Pra TMMD ke-129

20 Juni 2026
Atlet Judo Polres Lamongan Bripda Rizqy Sabet Gelar Juara 1 Piala Kapolda Jatim 2026
Daerah

Atlet Judo Polres Lamongan Bripda Rizqy Sabet Gelar Juara 1 Piala Kapolda Jatim 2026

19 Juni 2026
KONI Lamongan Sah Terima Pengcab Orado sebagai Cabang Olahraga Anggota
Daerah

KONI Lamongan Sah Terima Pengcab Orado sebagai Cabang Olahraga Anggota

19 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Komitmen Tepat Waktu, Chrysant Luxury Land Laksanakan Serah Terima Kunci kepada Konsumen.

    Komitmen Tepat Waktu, Chrysant Luxury Land Laksanakan Serah Terima Kunci kepada Konsumen.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Cuan dari Properti, Chrysant Luxury Land Resmi Buka Program Affiliate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jatim Terima JMSI Jatim Award 2026 Kategori Keterbukaan Media Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lamongan Berhasil Bongkar Aksi Curanmor oleh Karyawan Warkop Hanya dalam Dua Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Agama Hadiri Milad ke-84 Ponpes Al Fattah Siman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Stabilitas Wilayah, TNI-Polri dan Pemda Kawal Pengesahan Anggota Perguruan Silat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat