Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Babinsa 0812/18 Brondong Ajarkan Disiplin dan Cinta Tanah Air kepada Siswa At-Taqwa
Daerah

Babinsa 0812/18 Brondong Ajarkan Disiplin dan Cinta Tanah Air kepada Siswa At-Taqwa

17 Mei 2026
Dandim 0812 Bersama Forkopimda Lamongan Ikuti Launching Nasional 1.061 KDKMP oleh Presiden RI
Daerah

Dandim 0812 Bersama Forkopimda Lamongan Ikuti Launching Nasional 1.061 KDKMP oleh Presiden RI

17 Mei 2026
Peduli Warga, Babinsa Koramil 0812/04 Tikung Gotong Royong Bersihkan Rumah Roboh Milik Nenek Gendok
Daerah

Peduli Warga, Babinsa Koramil 0812/04 Tikung Gotong Royong Bersihkan Rumah Roboh Milik Nenek Gendok

17 Mei 2026
Waspadai Penyakit Hewan, Babinsa dan Dinas Peternakan Sidak Hewan Kurban di Ngimbang
Daerah

Waspadai Penyakit Hewan, Babinsa dan Dinas Peternakan Sidak Hewan Kurban di Ngimbang

17 Mei 2026
Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Kencan Online di Lamongan, Satu Pelaku Dibekuk
Daerah

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Kencan Online di Lamongan, Satu Pelaku Dibekuk

16 Mei 2026
Kepedulian TNI untuk Rakyat, Koramil 0812/06 Ngimbang Gotong Royong Bedah Rumah Warga Slaharwotan
Daerah

Kepedulian TNI untuk Rakyat, Koramil 0812/06 Ngimbang Gotong Royong Bedah Rumah Warga Slaharwotan

15 Mei 2026
Polres Lamongan Gerak Cepat Tangani Trailer Terguling di Jalur Kebalandono Babat
Daerah

Polres Lamongan Gerak Cepat Tangani Trailer Terguling di Jalur Kebalandono Babat

15 Mei 2026
Babinsa 0812/17 Paciran Bekali Santri Ponpes Karangsawo Dasar PBB dan Kedisiplinan
Daerah

Babinsa 0812/17 Paciran Bekali Santri Ponpes Karangsawo Dasar PBB dan Kedisiplinan

15 Mei 2026
PAC GP Ansor Sambeng Gelar PKD 2026, Siapkan Kader Mandiri dan Berkontribusi untuk NU dan Masyarakat
Berita

PAC GP Ansor Sambeng Gelar PKD 2026, Siapkan Kader Mandiri dan Berkontribusi untuk NU dan Masyarakat

14 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Dugaan Rangkap Jabatan, Legislator Kota Jakbar Dilaporkan ke Kejaksaan

    Dugaan Rangkap Jabatan, Legislator Kota Jakbar Dilaporkan ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspadai Penyakit Hewan, Babinsa dan Dinas Peternakan Sidak Hewan Kurban di Ngimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa 0812/18 Brondong Ajarkan Disiplin dan Cinta Tanah Air kepada Siswa At-Taqwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Warga, Babinsa Koramil 0812/04 Tikung Gotong Royong Bersihkan Rumah Roboh Milik Nenek Gendok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812 Bersama Forkopimda Lamongan Ikuti Launching Nasional 1.061 KDKMP oleh Presiden RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejurkab ORADO Lamongan 2026 “Bupati Cup” Digelar, Ajang Lahirkan Atlet Domino Berprestasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FKBN Bakorda Bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Adakan Lomba Karya Video P5 Implementasi Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat