Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok
Daerah

Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

14 Agustus 2026
Dinas Pendidikan Jatim dan Polres Lamongan Edukasi Siswa soal Pemanfaatan AI yang Aman dan Bijak
Daerah

Dinas Pendidikan Jatim dan Polres Lamongan Edukasi Siswa soal Pemanfaatan AI yang Aman dan Bijak

14 Agustus 2026
Dandim 0812/Lamongan Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Pramuka
Daerah

Dandim 0812/Lamongan Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Pramuka

14 Agustus 2026
Lahan Tebu di Desa Puter Terbakar, Polres Lamongan Bertindak
Daerah

Lahan Tebu di Desa Puter Terbakar, Polres Lamongan Bertindak

14 Agustus 2026
iSentra @Lamongan Diproyeksikan Jadi Motor Industri Baru, FKBN: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Bela Negara

iSentra @Lamongan Diproyeksikan Jadi Motor Industri Baru, FKBN: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

14 Agustus 2026
Kodim 0812/Lamongan Tanamkan Patriotisme dan Wawasan Kebangsaan di SMAN 1 Ngimbang
Daerah

Kodim 0812/Lamongan Tanamkan Patriotisme dan Wawasan Kebangsaan di SMAN 1 Ngimbang

13 Agustus 2026
Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi
Daerah

Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi

13 Agustus 2026
Tampil Perkasa di Bojonegoro, PKDI Lamongan Sikat Tuban 5-0 dan Juara Grup
Daerah

Tampil Perkasa di Bojonegoro, PKDI Lamongan Sikat Tuban 5-0 dan Juara Grup

12 Agustus 2026
Satgas Pamtas Yonif 764/IB Dorong Ekonomi Masyarakat Perbatasan
Daerah

Satgas Pamtas Yonif 764/IB Dorong Ekonomi Masyarakat Perbatasan

12 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

    Sismulyadi Dampingi Advokat ke Kejari Lamongan, Sampaikan Fakta Baru Kasus PTSL Brengkok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812/Lamongan Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Tebu di Desa Puter Terbakar, Polres Lamongan Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pendidikan Jatim dan Polres Lamongan Edukasi Siswa soal Pemanfaatan AI yang Aman dan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • iSentra @Lamongan Diproyeksikan Jadi Motor Industri Baru, FKBN: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Ajak Masyarakat Saring Informasi Sebelum Percaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0812/06 Ngimbang Bersama Muspika dan Petani Gelar Panen Raya Jagung di Desa Kakat Penjalin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat