Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pasang spanduk sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel dan lokasi strategis di wilayah Lamongan

by jurnalis
2 Juni 2021
in Daerah, Hukum, POLRI
Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong oleh Satlantas Polres Lamongan

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Satlantas Polres Lamongan gencar dalam memberikan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong.

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan memasang spanduk berisi sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunakan knalpot racing/brong di beberapa bengkel kendaraan serta lokasi strategis di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Fybrien Senja Indah Lestari S.I.K mengatakan, selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor serta memasang spanduk pelarangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujar AKP Fybrien.

Untuk itu, sambung AKP Fybrien berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari.

“Pengunaan kenalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari,” tutur Kasat lantas.

Oleh karena itu ia meminta masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkasnya. (*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Warga Graha Indah Lamongan Semarakkan HUT RI dengan Jalan Sehat
Daerah

Warga Graha Indah Lamongan Semarakkan HUT RI dengan Jalan Sehat

23 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Kades Sidobinangun Anang Faudi Ajak Warga Ikuti Jalan Sehat
Daerah

Semarak HUT ke-81 RI, Kades Sidobinangun Anang Faudi Ajak Warga Ikuti Jalan Sehat

23 Agustus 2026
Penjaringan BPD Desa Karang Disorot, Pendaftar Masih Rangkap Jabatan Ketua LPM
Berita

Penjaringan BPD Desa Karang Disorot, Pendaftar Masih Rangkap Jabatan Ketua LPM

23 Agustus 2026
Jangan Hanya Viral di Medsos, Ini Cara Resmi Adukan Persoalan MBG
Berita

Jangan Hanya Viral di Medsos, Ini Cara Resmi Adukan Persoalan MBG

23 Agustus 2026
KOGAPHAN FKBN Perkuat Semangat Bela Negara Lewat Baksos
Bela Negara

KOGAPHAN FKBN Perkuat Semangat Bela Negara Lewat Baksos

22 Agustus 2026
TNI-Polri Bersama Pemkab Lamongan Perkuat Patroli Kamtibmas
Daerah

TNI-Polri Bersama Pemkab Lamongan Perkuat Patroli Kamtibmas

22 Agustus 2026
Patroli Gabungan Polres Lamongan Antisipasi 3C dan Balap Liar
Daerah

Patroli Gabungan Polres Lamongan Antisipasi 3C dan Balap Liar

22 Agustus 2026
Kekeringan Melanda, Babinsa 0812/02 Deket Kawal Bantuan Air Bersih PMI
Daerah

Kekeringan Melanda, Babinsa 0812/02 Deket Kawal Bantuan Air Bersih PMI

22 Agustus 2026
Festival Nasi Boran Jilid II Sumberjo Catat Antusiasme Tinggi, 2.700 Porsi Terjual
Daerah

Festival Nasi Boran Jilid II Sumberjo Catat Antusiasme Tinggi, 2.700 Porsi Terjual

22 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Karnaval Kemerdekaan Sambeng Tuai Kritik, Indikator Penilaian Kreativitas Dipersoalkan

    Karnaval Kemerdekaan Sambeng Tuai Kritik, Indikator Penilaian Kreativitas Dipersoalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Graha Indah Lamongan Semarakkan HUT RI dengan Jalan Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjaringan BPD Desa Karang Disorot, Pendaftar Masih Rangkap Jabatan Ketua LPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantongi Sertifikat Halal, PT Cahaya Mega Buana Tegaskan Komitmen Jaga Mutu dan Integritas Produk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kupas Diaspora Madura, Ning Lia Tekankan Pentingnya Menjaga Identitas dan Nilai Budaya di Perantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Hanya Viral di Medsos, Ini Cara Resmi Adukan Persoalan MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humble dan Inspiratif, Lia Istifhama Kembali Terima Penghargaan Radar Jember Award 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat