Ketika Hutan Kaltim Terbakar: Bencana Alam atau Keserakahan Manusia?
Opini | Azzam Kanahayda Prasetio.
Magelang,Pusatberitarakyat.com — Dari lereng Gunung Merbabu, Magelang, Jawa Tengah, kabar tentang kampung halaman di Kalimantan Timur selalu menjadi perhatian saya. Namun, dalam beberapa hari terakhir, kabar yang datang justru mengusik rasa prihatin: kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan.
Di tengah kepungan asap dan kobaran api, petugas pemadam kebakaran bersama aparat keamanan harus berjibaku memadamkan api. Tidak sedikit medan yang sulit dijangkau sehingga penanganannya membutuhkan tenaga, peralatan, dan keberanian ekstra.
Sebagai siswa SMA Taruna Nusantara yang berasal dari Kalimantan Timur, saya tidak bisa hanya melihat persoalan ini sebagai berita yang berlalu di layar televisi atau media sosial. Ada pertanyaan yang terus mengganggu pikiran saya: apakah kebakaran hutan ini semata-mata akibat kondisi alam, atau ada tangan manusia yang sengaja menyalakan api?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika kita melihat fakta bahwa aparat kepolisian telah mengungkap sejumlah kasus pembakaran lahan di Kalimantan Timur.
Pada 23 Agustus 2026, misalnya, Polda Kalimantan Timur menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan tiga tersangka dari dua perkara karhutla. Salah satu kasus terjadi di Kabupaten Berau, ketika seorang tersangka diduga membakar lahan di lima titik untuk persiapan penanaman kelapa sawit. Api kemudian meluas hingga sekitar 12 hektare dan merembet ke area konsesi perusahaan.
Dalam perkara lain, polisi juga menetapkan dua tersangka di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Keduanya disebut mengakui membuka atau merintis lahan dengan cara membakar.
Fakta tersebut tentu tidak berarti seluruh titik api di Kalimantan Timur disebabkan oleh kesengajaan manusia. Faktor cuaca panas, kekeringan, vegetasi yang mengering, dan tiupan angin dapat membuat api lebih mudah muncul dan menyebar. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sendiri pada 24 Agustus 2026 melaporkan terdapat 594 titik panas di wilayah Kaltim per 23 Agustus.
Namun, ketika terdapat kasus yang telah diungkap aparat dan ditemukan dugaan pembakaran untuk membuka lahan, kita tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan bahwa sebagian karhutla memang berkaitan dengan aktivitas manusia.
Di sinilah persoalan menjadi jauh lebih serius, saat membuka lahan dengan cara membakar mungkin dianggap sebagai jalan pintas karena murah dan cepat. Tetapi biaya sebenarnya tidak pernah murah. Biayanya dibayar oleh masyarakat melalui kualitas udara yang memburuk, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa, serta ancaman terhadap keberlanjutan hutan.
Lebih ironis lagi apabila api digunakan untuk mempersiapkan lahan perkebunan.
Demi menghemat biaya land clearing, apakah layak hutan dibakar? Apakah keuntungan ekonomi sesaat sepadan dengan kerusakan lingkungan yang dampaknya bisa dirasakan bertahun-tahun?
Bagi saya, jawabannya jelas: tidak.
Kita tidak boleh terus-menerus menganggap karhutla sebagai sebuah siklus tahunan yang cukup diterima sebagai konsekuensi musim kemarau. Kemarau memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi manusia tetap memiliki tanggung jawab untuk mencegah api muncul dan memastikan aktivitas pembukaan lahan tidak berubah menjadi bencana ekologis.
Karhutla bukan hanya persoalan pohon yang terbakar, Karena di balik asap, ada masyarakat yang harus menghirup udara tercemar. Ada anak-anak yang membutuhkan udara bersih. Ada satwa yang kehilangan habitat. Ada petugas yang mempertaruhkan keselamatan ketika berusaha memadamkan api. Dan ada ekosistem yang membutuhkan waktu sangat panjang untuk kembali pulih.
Karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan dari dua sisi sekaligus: pencegahan dan penegakan hukum.
Pencegahan harus diperkuat melalui patroli, deteksi dini titik panas, edukasi masyarakat, pengawasan kawasan rawan kebakaran, serta pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan.
Sementara itu, jika ditemukan pembakaran yang disengaja, aparat harus menindak berdasarkan bukti dan fakta hukum. Tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa yang memerintah, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut apabila memang terdapat keterlibatan pihak lain.
Jangan sampai hukum hanya berhenti pada tangan yang menyalakan api, sementara pihak yang berada di belakangnya tidak pernah tersentuh.
Kalimantan Timur memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Hutan, keanekaragaman hayati, dan lingkungan hidup bukan sekadar komoditas yang dapat dihitung berdasarkan nilai ekonomi hari ini. Semua itu adalah warisan yang akan menentukan kualitas hidup generasi berikutnya.
Saya menulis ini dari jauh, dari lereng Merbabu. Tetapi hati saya tetap berada di tanah kelahiran.
Sebagai anak muda yang berasal dari Kalimantan Timur, saya ingin melihat hutan Kaltim tetap hijau, bukan berubah menjadi hamparan abu. Saya ingin melihat pembangunan berjalan, tetapi bukan pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Karena itu, sudah waktunya kita berhenti bertanya, “Siapa yang harus disalahkan ketika hutan terbakar?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana kita memastikan api yang sama tidak kembali membakar masa depan Kalimantan Timur?”
Hutan boleh menjadi sumber kehidupan. Tetapi jangan pernah menjadikannya korban keserakahan. (***/Red)



























