Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Politik

Proses Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres 2024, KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Apapun.

by redaksi
23 Januari 2024
in Politik
Proses Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres 2024, KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Apapun.

Jakarta,Pusatberitarakyat.com 24/12/2023. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran etik apapun yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memproses pencalonan Gibran sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024. Hal itu dikemukakan Yusril dalam menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai bersidang hari Jum’at 22 Desember 2024 yang lalu.

Para Pelapor mendalilkan bahwa Terlapor para Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. Terlapor juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Padahal komisioner KPU mengetahui bahwa pada saat proses pencalonan itu batas usia pasangan capres adalah 40 tahun. KPU baru mengubah peraturan itu setelah proses pencalonan selesai. Para pelapor menyatakan, tindakan terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Norma etik yang dijadikan dalil para Pelapor adalah Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP itu memberikan kewajiban etik kepada komisioner KPU untuk “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Sementara PKPU sendiri mengatur secara tegas bahwa syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Karena peraturan yang bersifat tegas itu belum diubah dan KPU tetap memproses pencalonan Gibran yang belum berusia 40 tahun, maka para Pelapor mendalilkan Para Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran etik. Para pelapor memohon DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai komisioner KPU.

Yusril yang juga pakar hukum tata negara dan filsafat hukum itu menilai persoalan mendasar untuk DKPP menilai ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah bagaimana menafsirkan kata “secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Kalau “secara tegas” ditafsirkan secara limitatif pada PKPU dalil tersebut seolah nampak benar adanya. Peraturan KPU secara tegas menyebutkan bahwa pendaftaran cawapres bisa diproses jika telah berusia 40 tahun ke atas. Jika proses tetap dilanjutkan, maka para komisioner bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, di samping dijatuhi sanksi etik.

Namun menurut Yusril yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) bahwa, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Di atas PKPU masih ada PP, UU dan UUD 1945. KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif. Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu. Usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia dibawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Putusan MK itu berdasarkan Pasal 24C UUD 45 yang menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu. (Red)

Bersambung…

ShareTweetSend

Related Posts

Tolak Klaim Waka DPC PPP Banyuwangi Sekertaris DPC PPP Bangkalan Angkat Bicara
Berita

Tolak Klaim Waka DPC PPP Banyuwangi Sekertaris DPC PPP Bangkalan Angkat Bicara

25 September 2025
5 DPC Tetap Konsisten Mendukung Mardiono Sebagai Ketum DPP PPP Periode Tahun 2025-2030
Daerah

5 DPC Tetap Konsisten Mendukung Mardiono Sebagai Ketum DPP PPP Periode Tahun 2025-2030

20 September 2025
Muskercab DPC PPP Kabupaten Pacitan Deklarasikan Mardiono Jadi Ketum PPP Tahun 2025 – 2030
Daerah

Muskercab DPC PPP Kabupaten Pacitan Deklarasikan Mardiono Jadi Ketum PPP Tahun 2025 – 2030

10 September 2025
Muskercab DPC PPP Kabupaten Lamongan 2025, Musyawarah Mufakat Mengusung Mardiono Jadi Ketum DPP PPP Tahun 2025 – 2030
Daerah

Muskercab DPC PPP Kabupaten Lamongan 2025, Musyawarah Mufakat Mengusung Mardiono Jadi Ketum DPP PPP Tahun 2025 – 2030

6 September 2025
Syukuri Kemerdekaan, Kapolres dan Forkopimda Lamongan Ikuti Tasyakuran HUT RI ke-80
Berita

Syukuri Kemerdekaan, Kapolres dan Forkopimda Lamongan Ikuti Tasyakuran HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Tanggapi Fatwa MUI, Gus Falah Tegaskan Merampas Hak Orang Lain Dilarang Islam
Berita

Tanggapi Fatwa MUI, Gus Falah Tegaskan Merampas Hak Orang Lain Dilarang Islam

10 Februari 2025
Survey Publik Presisi Jelang Hari Pemilihan, Paslon Bagus Lebih Disukai Masyarakat.
Daerah

Survey Publik Presisi Jelang Hari Pemilihan, Paslon Bagus Lebih Disukai Masyarakat.

25 November 2024
Hasil Survei LSI Denny JA, Paslon Bagus 01 Berpotensi Bisa Mengalahkan Petahana.
Daerah

Hasil Survei LSI Denny JA, Paslon Bagus 01 Berpotensi Bisa Mengalahkan Petahana.

13 November 2024
Debat Publik 2, Paslon BAGUS 01 Lamongan Komitmen Pemerintahan Transparan dan Bersih KKN.
Daerah

Debat Publik 2, Paslon BAGUS 01 Lamongan Komitmen Pemerintahan Transparan dan Bersih KKN.

9 November 2024

Hari Besar :

HUT TNI 80

Promoted :

BERITAPOPULER

  • DPD RI Soroti Ancaman Kepunahan Bahasa Daerah, Lia Istifhama Tekankan Pentingnya Pengkamusan

    DPD RI Soroti Ancaman Kepunahan Bahasa Daerah, Lia Istifhama Tekankan Pentingnya Pengkamusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jawa Timur Boyong Dua Penghargaan TP2DD 2025, Khofifah dan Senator Lia Istifhama Kompak Apresiasi Kemajuan Digitalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejayaan Kabupaten Lamongan di Era Mantan Bupati Masfuk; Belum Tertandingi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungan Menteri Perikanan dan Kelautan, Apresiasi Produksi Garam Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Hari HIV/AIDS Sedunia, Lia Istifhama Dorong Masyarakat Lebih Peduli dan Tanpa Stigma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menuju Kejayaan Lamongan Melalui 3 Sektor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bacaleg PPP Optimis Rebut 10 Kursi DPRD DKI Jakarta di Pemilu 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Lain

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat