Pusatberitarakyat.com | LAMONGAN – Kepolisian Sektor Ngimbang berhasil menangkap dua pelaku penjarahan kayu jati di wilayah KPH Mojokerto BKPH Ngimbang RPH Blawi tepatnya petak 53A Masuk Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Lamongan Jawa Timur. Minggu (08/8/2021) dini hari.
Dua pelaku dan belasan kayu jati gelondongan hasil curian kita amankan,kasus ilegal logging di wilayah Ngimbang ini sudah kerap terjadi meski banyak yang tertangkap, namun tidak membuat jera para penjarah hutan.modusnya tidak lagi dilakukan pada siang hari, para pelaku beraksi pada malam dini hari.
Dua tersangka, WT (31) dan ST (29) keduanya warga Sendangrejo Ngimbang sementara sejumlah pelaku lainnya berhasil kabur, memanfaatkan kondisi yang gelap gulita di TKP.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi mengatakan, sebelumnya didapati informasi adanya truk yang mencurigakan masuk di kawasan hutan pada waktu yang tidak sewajarnya,informasi tersebut, kemudian dikembangkan petugas Perhutani bersama Polsek Ngimbang.
“Petugas sempat kesulitan dan kehilangan jejak para pelaku, didukung kondisi hutan yang gelap gulita”kata Estu kepada Pusatberitarakyat.com, Senin (09/8/2021).
Pencarian jejak terus dilakukan, dan benar sejumlah orang tengah memotong pohon jati dan sebagian memotong pohon yang berhasil ditebang menjadi beberapa bagian.
“Saat itulah mereka langsung diamankan, namun jumlah petugas tak sebanding dengan jumlah pelaku, membuat di antara pelaku berhasil kabur, sementara sarana pengangkut, nopol S 9860 UB dan barang bukti kayu jati gelondong, gergaji berhasil diamankan”jelasnya
Sebagian kayu jati ada yang sudah dinaikkan ke atas bak truk, pelaku berusaha ekstra menghindari kejaran petugas dengan memilih jalur dalam hutan yang tidak biasa dilalui kendaraan.
Lanjut Estu, usaha mereka sia-sia, dan akhirnya perjalanan para pelaku dalam hutan diketahui jejaknya,dari atas truk didapati barang sebanyak 14 gelondong kayu jati, panjang rata-rata 2 meter dengan diameter antara 20 hingga 25 sentimeter.
“Kini petugas sedang mengembangkan penyelidikan untuk memburu dan menangkan pelaku yang kabur.
polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang berhasil kabur dan akan diburu sampai tertangkap” pungkasnya
Pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 jo Pasal 12 huruf b Undang Undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000. (Ang)