Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Senator Jatim Dr Lia Istifhama M.E.I Soroti Dana Talangan Haji dan Stop Antrean Panjang

by jurnalis
18 Februari 2025
in Berita, Birokrasi, DPD RI
Senator Jatim Dr Lia Istifhama M.E.I Soroti Dana Talangan Haji dan Stop Antrean Panjang

Senator Jatim Dr Lia Istifhama M.E.I Dana Talangan Haji dan Stop Antrean Panjang

 

Jakarta, https://pusatberitarakyat.com/ – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tengah merencanakan untuk menghapuskan dana talangan haji guna mengurangi antrean panjang jemaah. Rencana tersebut muncul karena adanya praktik pemberian dana talangan yang justru memperpanjang daftar tunggu keberangkatan haji, mengingat banyak jemaah yang mendaftar tanpa persiapan finansial yang cukup.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Lia Istifhama, M.E.I memberikan respons terhadap rencana tersebut dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, yang dilaksanakan di Senayan pada Senin (17/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Lia Istifhama mengungkapkan kekhawatirannya terkait penghapusan dana talangan haji, yang menurutnya memiliki dampak positif terhadap sektor perbankan syariah.

Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak yang lebih luas dari kebijakan tersebut, terutama terkait sektor perbankan syariah yang selama ini menjadi mitra penting dalam sistem dana talangan haji.

“Saya berharap Kemenag mempertimbangkan dengan matang keputusan ini. Dana talangan haji bukan hanya soal antrean panjang, tetapi juga memiliki multiefek positif bagi perbankan syariah,” ujar Ning Lia dalam rapat tersebut.

Selain itu, Ning Lia juga menekankan perlunya Kemenag melakukan sosialisasi terkait fatwa Mudzakarah Perhajian Indonesia yang menyatakan bahwa penyembelihan dan pembagian daging dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia, sah dan boleh dilakukan. “Hal ini perlu disosialisasikan lebih maksimal kepada masyarakat, karena tidak semua orang mengetahui informasi ini,” tegasnya.

Ning Lia juga berharap nantinya pemeriksaan kesehatan jemaah haji di tahun ini lebih maksimal.

“Saya berharap hasil pemeriksaan kesehatan jemaah haji, baik untuk haji reguler maupun khusus, harus tercatat dengan baik dalam sistem Siskohatkes. Ini penting untuk memastikan semua data kesehatan jemaah bisa terpantau secara akurat dan dapat diakses oleh pihak berwenang,” ujar Ning Lia.

Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Prof. Hilman Latief, mengungkapkan prediksi kuota haji untuk tahun 2025. Diperkirakan, jumlah jemaah haji yang akan berangkat tahun ini mencapai 221.000 orang, dengan rincian 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, kuota petugas haji pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 2.210 orang, dengan kemungkinan penambahan.

Prof Hilman Latief menegaskan Kemenag telah mengambil langkah tegas untuk melarang praktik dana talangan, untuk memastikan hanya jemaah yang benar-benar siap secara finansial yang dapat mendaftar.

Sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem distribusi jemaah haji, Kemenag juga akan mengatur mekanisme redistribusi kuota antar-provinsi. Jika ada daerah yang tidak dapat memenuhi kuota haji, kuota tersebut akan dialihkan ke kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan keberangkatan haji di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam hal ini, pembagian kuota akan berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur dan memperhatikan proporsi jumlah penduduk Muslim serta daftar tunggu jemaah haji di tiap provinsi.

“Kami berharap mekanisme redistribusi kuota haji ini dilakukan secara proporsional, adil, dan transparan,” tambah Ning Lia.

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2021, kuota haji reguler nasional dibagi ke masing-masing provinsi. Pembagian kuota ini juga mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim dan jumlah daftar tunggu jemaah haji di setiap provinsi.

Selain itu, pembagian kuota ke kabupaten/kota dilakukan melalui SK Gubernur, sesuai dengan Pasal 24 PMA No. 13 Tahun 2021.

Ning Lia berharap agar Kemenag tetap menjaga prinsip transparansi dan keadilan dalam distribusi kuota haji di setiap daerah. “Kami ingin memastikan bahwa setiap daerah mendapat kesempatan yang adil dalam mengirimkan jemaah haji, tanpa adanya diskriminasi,” ujarnya. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Haul Sunan Kalijaga ke-441, Warga dan Ulama Padati Kompleks Makam Kadilangu
Berita

Haul Sunan Kalijaga ke-441, Warga dan Ulama Padati Kompleks Makam Kadilangu

26 Juni 2026
Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional
Berita

Massa Mitra MBG Sampaikan Aspirasi Demi Keberlanjutan Program Gizi Nasional

23 Juni 2026
Gubernur Jatim Terima JMSI Jatim Award 2026 Kategori Keterbukaan Media Berkualitas
Berita

Gubernur Jatim Terima JMSI Jatim Award 2026 Kategori Keterbukaan Media Berkualitas

22 Juni 2026
Polemik BPW PERADIN Jatim Berakhir, Ketum Minta Kader Fokus Bangun Organisasi
Berita

Polemik BPW PERADIN Jatim Berakhir, Ketum Minta Kader Fokus Bangun Organisasi

20 Juni 2026
Dandim 0812/Lamongan Dampingi Kunjungan Tim BACADNAS KEMHAN RI ke Desa Sukolilo
Bela Negara

Dandim 0812/Lamongan Dampingi Kunjungan Tim BACADNAS KEMHAN RI ke Desa Sukolilo

14 Juni 2026
Persetujuan POD Ronggolawe Jadi Langkah Strategis Dukung Peningkatan Produksi SAKA
Berita

Persetujuan POD Ronggolawe Jadi Langkah Strategis Dukung Peningkatan Produksi SAKA

11 Juni 2026
JMSI Jawa Timur 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Media Siber Profesional
Berita

JMSI Jawa Timur 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Media Siber Profesional

10 Juni 2026
Paling Aktif di Media, Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026
Berita

Paling Aktif di Media, Danrem 084/BJ Brigjen TNI Kohir Raih JMSI Jatim Award 2026

6 Juni 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar
Berita

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

3 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Pra TMMD Resmi Dimulai, Kodim 0812/Lamongan Genjot Pembangunan TPT dan Normalisasi Sungai

    Pra TMMD Resmi Dimulai, Kodim 0812/Lamongan Genjot Pembangunan TPT dan Normalisasi Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Koramil 0812/03 Turi Dampingi Penyaluran BLT Dana Desa di Desa Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lamongan Wujudkan Kepedulian Lewat Bedah Rumah dan Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BWN Gelar Bakti Sosial Bagikan Paket Sembako Di Ngimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Jurnalis Lamongan Hadirkan JMSI Jatim Sharing Media Guna Tingkatkan Profesionalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Sishankamrata: Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haul Sunan Kalijaga ke-441, Warga dan Ulama Padati Kompleks Makam Kadilangu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat