Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

Senator Jatim Dr Lia Istifhama M.E.I Soroti Dana Talangan Haji dan Stop Antrean Panjang

by jurnalis
18 Februari 2025
in Berita, Birokrasi, DPD RI
Senator Jatim Dr Lia Istifhama M.E.I Soroti Dana Talangan Haji dan Stop Antrean Panjang

Senator Jatim Dr Lia Istifhama M.E.I Dana Talangan Haji dan Stop Antrean Panjang

 

Jakarta, https://pusatberitarakyat.com/ – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tengah merencanakan untuk menghapuskan dana talangan haji guna mengurangi antrean panjang jemaah. Rencana tersebut muncul karena adanya praktik pemberian dana talangan yang justru memperpanjang daftar tunggu keberangkatan haji, mengingat banyak jemaah yang mendaftar tanpa persiapan finansial yang cukup.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Lia Istifhama, M.E.I memberikan respons terhadap rencana tersebut dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, yang dilaksanakan di Senayan pada Senin (17/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Lia Istifhama mengungkapkan kekhawatirannya terkait penghapusan dana talangan haji, yang menurutnya memiliki dampak positif terhadap sektor perbankan syariah.

Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak yang lebih luas dari kebijakan tersebut, terutama terkait sektor perbankan syariah yang selama ini menjadi mitra penting dalam sistem dana talangan haji.

“Saya berharap Kemenag mempertimbangkan dengan matang keputusan ini. Dana talangan haji bukan hanya soal antrean panjang, tetapi juga memiliki multiefek positif bagi perbankan syariah,” ujar Ning Lia dalam rapat tersebut.

Selain itu, Ning Lia juga menekankan perlunya Kemenag melakukan sosialisasi terkait fatwa Mudzakarah Perhajian Indonesia yang menyatakan bahwa penyembelihan dan pembagian daging dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia, sah dan boleh dilakukan. “Hal ini perlu disosialisasikan lebih maksimal kepada masyarakat, karena tidak semua orang mengetahui informasi ini,” tegasnya.

Ning Lia juga berharap nantinya pemeriksaan kesehatan jemaah haji di tahun ini lebih maksimal.

“Saya berharap hasil pemeriksaan kesehatan jemaah haji, baik untuk haji reguler maupun khusus, harus tercatat dengan baik dalam sistem Siskohatkes. Ini penting untuk memastikan semua data kesehatan jemaah bisa terpantau secara akurat dan dapat diakses oleh pihak berwenang,” ujar Ning Lia.

Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Prof. Hilman Latief, mengungkapkan prediksi kuota haji untuk tahun 2025. Diperkirakan, jumlah jemaah haji yang akan berangkat tahun ini mencapai 221.000 orang, dengan rincian 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, kuota petugas haji pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 2.210 orang, dengan kemungkinan penambahan.

Prof Hilman Latief menegaskan Kemenag telah mengambil langkah tegas untuk melarang praktik dana talangan, untuk memastikan hanya jemaah yang benar-benar siap secara finansial yang dapat mendaftar.

Sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem distribusi jemaah haji, Kemenag juga akan mengatur mekanisme redistribusi kuota antar-provinsi. Jika ada daerah yang tidak dapat memenuhi kuota haji, kuota tersebut akan dialihkan ke kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan keberangkatan haji di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam hal ini, pembagian kuota akan berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur dan memperhatikan proporsi jumlah penduduk Muslim serta daftar tunggu jemaah haji di tiap provinsi.

“Kami berharap mekanisme redistribusi kuota haji ini dilakukan secara proporsional, adil, dan transparan,” tambah Ning Lia.

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (2) Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2021, kuota haji reguler nasional dibagi ke masing-masing provinsi. Pembagian kuota ini juga mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim dan jumlah daftar tunggu jemaah haji di setiap provinsi.

Selain itu, pembagian kuota ke kabupaten/kota dilakukan melalui SK Gubernur, sesuai dengan Pasal 24 PMA No. 13 Tahun 2021.

Ning Lia berharap agar Kemenag tetap menjaga prinsip transparansi dan keadilan dalam distribusi kuota haji di setiap daerah. “Kami ingin memastikan bahwa setiap daerah mendapat kesempatan yang adil dalam mengirimkan jemaah haji, tanpa adanya diskriminasi,” ujarnya. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

HUT ke-10 Kilasjatim.com, Syaiful Anam Paparkan Ciri-Ciri Media Pers yang Berkualitas
Berita

HUT ke-10 Kilasjatim.com, Syaiful Anam Paparkan Ciri-Ciri Media Pers yang Berkualitas

12 Agustus 2026
Alih-alih Bongkar Tambak Liar, PUPR SDA Jatim Wacanakan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran
Berita

Alih-alih Bongkar Tambak Liar, PUPR SDA Jatim Wacanakan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran

11 Agustus 2026
Pengukuhan DPN Rel MBG di Jakarta, DPW DIY Serukan Semangat Gotong Royong untuk Indonesia
Berita

Pengukuhan DPN Rel MBG di Jakarta, DPW DIY Serukan Semangat Gotong Royong untuk Indonesia

8 Agustus 2026
80 Persen Waduk Rawa Sekaran Beralih Jadi Tambak, NGO JALAK Minta Prabowo Turun Tangan
Berita

80 Persen Waduk Rawa Sekaran Beralih Jadi Tambak, NGO JALAK Minta Prabowo Turun Tangan

8 Agustus 2026
PLN Sukses Amankan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Berita

PLN Sukses Amankan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

5 Agustus 2026
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026
Berita

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026

5 Agustus 2026
Lia Istifhama Dukung Pasar Murah Khofifah, Perkuat Ekonomi Masyarakat dan Semarakkan Bulan Kemerdekaan
Berita

Lia Istifhama Dukung Pasar Murah Khofifah, Perkuat Ekonomi Masyarakat dan Semarakkan Bulan Kemerdekaan

3 Agustus 2026
Lia Istifhama Dukung Langkah WamenHAM Mugiyanto, 188 Penggerak HAM Siap Perkuat Pelayanan Berbasis HAM
Berita

Lia Istifhama Dukung Langkah WamenHAM Mugiyanto, 188 Penggerak HAM Siap Perkuat Pelayanan Berbasis HAM

3 Agustus 2026
DPD RI Lia Istifhama Puji Langkah Tegas Kepala BGN Sudaryono Selamatkan Ratusan Miliar Dana MBG
Berita

DPD RI Lia Istifhama Puji Langkah Tegas Kepala BGN Sudaryono Selamatkan Ratusan Miliar Dana MBG

3 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Dugaan Pungutan PTSL Brengkok Masuk Kejaksaan, Kades Akui Uang Dibagikan ke Perangkat

    Dugaan Pungutan PTSL Brengkok Masuk Kejaksaan, Kades Akui Uang Dibagikan ke Perangkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Adukan Dugaan Pungutan ke Camat Brondong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Senja, Grup Acoustic Indie Lamongan Rilis Single “Dare My Self”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alih-alih Bongkar Tambak Liar, PUPR SDA Jatim Wacanakan Peninggian Tanggul Rawa Sekaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lamongan Kawal Aksi Warga Brengkok dengan Pendekatan Humanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Musim Kemarau, Babinsa Kawal Produktivitas Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi TNI-BPBD-PDAM Bantu Warga Panggul Hadapi Kekeringan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat