Kasus Pencurian Besi di Lamongan Berujung Laporan Balik, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan
Lamongan, Pusatberitarakyat.com — Aksi pencurian besi rongsokan di kawasan Perumahan Ruko ATC / ruko taman puspa Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berujung amuk massa. Dua orang pemuda bernama Ajib Purnomo dan Hari Surono menjadi bulan-bulanan warga usai tertangkap basah saat melancarkan aksinya pada hari Jumat, 24 Juli 2026 siang.
Gembong Satria Sakti, Pelaksana kegiatan Ababil Group membenarkan insiden penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku tak berkutik saat tepergok warga.
“Pelaku tertangkap basah melakukan pencurian besi. Ketika kami tangkap, kedua pelaku tidak bisa menghindar dan akhirnya dihakimi oleh massa,” tutur Gembong saat dikonfirmasi.
Usai kejadian, pihak korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu karung berisi besi rongsokan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dua Sisi Laporan dan Peluang Mediasi. Di tengah proses hukum kasus pencurian yang berjalan, muncul dinamika baru. Pihak keluarga pelaku sempat mendatangi Gembong untuk mengajukan upaya mediasi dan perdamaian.
Gembong mengungkapkan, sehari setelah kejadian, ia mendapat informasi dari Kepala Unit 1 Polres Lamongan bahwa peluang pencabutan laporan bisa saja dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.
Namun, perkembangan kasus ini kian memanas setelah kedua pelaku nekat melaporkan balik aksi pengeroyokan yang dialaminya ke kepolisian.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya laporan balik dari pihak pelaku mengenai dugaan tindak penganiayaan.
“Benar, ada laporan terkait dugaan terjadinya penganiayaan. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar IPDA Hamzaid, S.Pd., singkat saat dikonfirmasi. Minggu, (26/7/2026).

Pelapor Siap Kooperatif, Menanggapi laporan balik terkait dugaan penganiayaan tersebut, Gembong menegaskan bahwa aksi amuk massa terjadi secara spontan dan sulit dibendung karena banyaknya warga yang emosi di lokasi kejadian.
Ia pun menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sejujur-jujurnya kepada tim penyidik Satreskrim Polres Lamongan. Meski demikian, ia menyayangkan tindakan pelaku yang justru melaporkan balik warga.
“Saya ini berniat membantu kepolisian dengan menangkap dan melaporkan tindak pidana kriminal, kok aneh malah dilaporkan balik,” pungkas Gembong. Minggu, 26 Juli 2026.
Saat ini, kasus pencurian maupun dugaan penganiayaan tersebut masih ditangani secara intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Lamongan. (Red)



























