Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Berita

10 Saksi Korban Diperiksa Kejari Lamongan, Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Masuk Tahap Pendalaman

by Jurnalis2
10 September 2026
in Berita, Daerah, Hukum, Kriminal, Peristiwa
10 Saksi Korban Diperiksa Kejari Lamongan, Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Masuk Tahap Pendalaman

10 Saksi Korban Diperiksa Kejari Lamongan, Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Masuk Tahap Pendalaman

Lamongan, Pusatberitarakyat.com – Perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, memasuki tahap pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi korban.

Pada Kamis, 10 September 2026, pelapor Sismulyadi bersama 10 orang saksi korban memenuhi panggilan ke 2 dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejari Lamongan. Dalam pemeriksaan, pelapor dan para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pungutan serta rangkaian peristiwa yang mereka alami dan ketahui secara langsung.

Selain keterangan saksi, pelapor juga menyerahkan sejumlah alat bukti dan dokumen yang dinilai berkaitan dengan laporan tersebut, di antaranya rekaman video, rekaman suara, serta surat-surat atau dokumen pendukung lainnya.

Sismulyadi mengatakan, kehadiran 10 saksi korban tersebut dimaksudkan agar penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan pungutan yang dipersoalkan masyarakat.

“Sebagai pelapor, saya sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamongan. Saya juga membawa 10 korban pungli lainnya ke kejaksaan dan mereka sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Sismulyadi.

Menurut dia, keterangan para korban disampaikan secara langsung kepada pihak kejaksaan. Selain itu, pihaknya telah menyerahkan rekaman berupa video dan suara serta sejumlah surat yang diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum dalam mendalami laporan tersebut.

“Selain para korban telah menyampaikan keterangan langsung ke kejaksaan, selaku pelapor saya juga telah memberikan rekaman berupa video dan suara serta surat-surat. Kami berharap semuanya dapat menjadi petunjuk bagi kejaksaan untuk melakukan proses lebih lanjut terhadap laporan kami,” ujarnya.

Sismulyadi berharap Kejari Lamongan dapat bergerak cepat dalam menentukan langkah hukum berikutnya setelah seluruh keterangan dan alat bukti yang disampaikan dilakukan penelitian serta pendalaman.

Ia juga meminta pihak-pihak lain yang namanya sempat disebut dalam rangkaian persoalan tersebut turut dimintai keterangan apabila dinilai memiliki relevansi dengan perkara.

“Menurut kami, apa yang telah kami sampaikan kepada kejaksaan sudah cukup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Kami berharap penyidik bergerak cepat dan tidak ragu dalam menentukan langkah hukum terhadap terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Bhentar Firmandreas, S.H., Advokat Aviciena Law Firm, menyampaikan apresiasi terhadap Kejari Lamongan yang telah menerima laporan dan menindaklanjutinya melalui pemeriksaan terhadap pelapor maupun para saksi.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lamongan yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan ini serta melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bhentar.

Keterangan: 10 Saksi Korban Diperiksa Kejari Lamongan, Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Masuk Tahap Pendalaman. Kamis, (10/09/2026).

Menurut Bhentar, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan kepada aparat penegak hukum. Ia berharap seluruh keterangan saksi maupun alat bukti yang telah diserahkan dapat dinilai secara objektif dan komprehensif.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh fakta serta alat bukti yang telah disampaikan dapat dinilai secara objektif,” katanya.

Dari perspektif hukum pidana, Ahli Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Madura, Tholib Effendi, S.H., M.H., berpandangan bahwa pengembalian kerugian kepada korban tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.

Menurutnya, apabila suatu perbuatan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, persoalan pengembalian kerugian merupakan salah satu aspek yang dapat dinilai dalam proses penanganan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus adanya dugaan tindak pidana apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi,” demikian pandangan Tholib Effendi.

Ia juga menilai bahwa besar atau kecilnya nominal pungutan maupun jumlah korban bukan satu-satunya parameter untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana. Hal yang lebih fundamental adalah terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta, keterangan, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.

Dengan demikian, dugaan pungutan maupun penyalahgunaan kewenangan harus diuji melalui proses hukum secara objektif, termasuk dengan mencermati siapa yang melakukan, atas dasar kewenangan apa pungutan dilakukan, kepada siapa pungutan dikenakan, untuk kepentingan apa, serta bagaimana aliran dan penggunaan dana tersebut apabila memang terdapat pungutan.

Atas perkembangan pemeriksaan tersebut, pihak pelapor berharap Kejari Lamongan dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikan.

Aviciena Law Firm menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum serta menyerahkan penilaian terhadap fakta, keterangan para saksi, rekaman video dan suara, maupun dokumen lainnya kepada Kejari Lamongan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, seluruh proses berjalan profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kejelasan mengenai fakta yang sebenarnya serta kepastian hukum atas laporan ini,” pungkas Sismulyadi.

Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan tersebut masih menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Lamongan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, maupun langkah hukum selanjutnya sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan/penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Ribuan Nahdliyin Padati Jalan Sehat Sarungan, PCNU Lamongan Perkuat Semangat Hari Santri 2026
Berita

Ribuan Nahdliyin Padati Jalan Sehat Sarungan, PCNU Lamongan Perkuat Semangat Hari Santri 2026

25 Oktober 2026
Kasdim 0812/Lamongan Temui Keluarga Korban, Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden Lalu Lintas
Berita

Kasdim 0812/Lamongan Temui Keluarga Korban, Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden Lalu Lintas

24 Oktober 2026
Laka Lalin di Ngimbang Libatkan Oknum Prajurit, Dandim Lamongan Sampaikan Permohonan Maaf
Berita

Laka Lalin di Ngimbang Libatkan Oknum Prajurit, Dandim Lamongan Sampaikan Permohonan Maaf

23 Oktober 2026
Viral Dugaan Ijazah Ditahan, SMPN 1 Lamongan Berikan Klarifikasi Resmi
Berita

Viral Dugaan Ijazah Ditahan, SMPN 1 Lamongan Berikan Klarifikasi Resmi

22 Oktober 2026
UPTD PPA Lamongan Siapkan Layanan Medis hingga Bantuan Hukum bagi Korban
Berita

UPTD PPA Lamongan Siapkan Layanan Medis hingga Bantuan Hukum bagi Korban

22 Oktober 2026
Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lingkungan MI, UPTD PPA Lamongan Tekankan Pendampingan Psikologis
Berita

Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lingkungan MI, UPTD PPA Lamongan Tekankan Pendampingan Psikologis

22 Oktober 2026
FKBN Kabupaten Lamongan Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Kekerasan di Dunia Pendidikan
Bela Negara

FKBN Kabupaten Lamongan Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Kekerasan di Dunia Pendidikan

22 Oktober 2026
Zubairi, S.H., M.H. : Akademisi Hingga Praktisi Hukum Korupsi dan Kepemiluan
Daerah

Zubairi, S.H., M.H. : Akademisi Hingga Praktisi Hukum Korupsi dan Kepemiluan

22 Oktober 2026
Musabaqoh Kaligrafi Pegon HSN 2026, Lesbumi PCNU Lamongan Hidupkan Warisan Kota Santri
Berita

Musabaqoh Kaligrafi Pegon HSN 2026, Lesbumi PCNU Lamongan Hidupkan Warisan Kota Santri

22 Oktober 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Koramil 0812/21 Kalitengah Sambut Ceria Kunjungan Belajar Siswa SPS Flamboyan

    Koramil 0812/21 Kalitengah Sambut Ceria Kunjungan Belajar Siswa SPS Flamboyan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Judi Online: Dari Hiburan Semu Menjadi Ancaman Nyata, Kata Senator Lia Istifhama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMAN 2 Lamongan Haryo Suseto Dirgantoro Raih Dua Emas di Olimpiade Satu Negeri 5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Desa di Mantup! Kangen Djadoel, Sensasi Nuansa Jadul Sampai Nikmatnya Kuliner Khas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Laporan 110, Polsek Deket Langsung Amankan Motor Brong dan Pembalap Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lalin di Ngimbang Libatkan Oknum Prajurit, Dandim Lamongan Sampaikan Permohonan Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri Festival Mangrove ke-10 Tuban, Ning Lia Tekankan Pentingnya Jaga Ekosistem Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat