Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Pakar Hukum Pidana Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan bukan Peristiwa Pidana

by jurnalis
2 Oktober 2022
in Nasional, Olah Raga, Peristiwa, Sorot Publik
Pakar Hukum Pidana Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan bukan Peristiwa Pidana

Pakar Hukum Pidana Unpad Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan bukan Peristiwa Pidana

Pusatberitarakyat.com | Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, menurut Prof. Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi pada Minggu (2/10/2022).

“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi.

Lebih lanjut pakar hukum universitas Padjadjaran prof Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan FIFA yg melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat ( State of emergency) Polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya prof Romli Atmasasmita pakar hukum Internasional.

Sekedar informasi, tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan Ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.

Sehingga para suporter turun ke Lapangan dan mengejar para Pemain dan Official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.

Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri. (red.*)

ShareTweetSend

Related Posts

Laka Lalin di Ngimbang Libatkan Oknum Prajurit, Dandim Lamongan Sampaikan Permohonan Maaf
Berita

Laka Lalin di Ngimbang Libatkan Oknum Prajurit, Dandim Lamongan Sampaikan Permohonan Maaf

23 Oktober 2026
Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lingkungan MI, UPTD PPA Lamongan Tekankan Pendampingan Psikologis
Berita

Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lingkungan MI, UPTD PPA Lamongan Tekankan Pendampingan Psikologis

22 Oktober 2026
Demo Solidaritas Guru MI di Glagah Jadi Sorotan, Kemenag Lamongan Singgung Kewajiban Mengajar
Berita

Demo Solidaritas Guru MI di Glagah Jadi Sorotan, Kemenag Lamongan Singgung Kewajiban Mengajar

21 Oktober 2026
ASITA Bali Siapkan Musda, Fokus Perkuat Pariwisata Berkualitas
Berita

ASITA Bali Siapkan Musda, Fokus Perkuat Pariwisata Berkualitas

8 Oktober 2026
Raih Women of Excellence 2026, Menteri PPPA Arifah Fauzi Dapat Ucapan Selamat dari DPD RI Ning Lia
Berita

Raih Women of Excellence 2026, Menteri PPPA Arifah Fauzi Dapat Ucapan Selamat dari DPD RI Ning Lia

5 Oktober 2026
Komunikasi dengan Media Disorot, KJL Minta Pemkab Lamongan Evaluasi Kepala DKPP
Berita

Komunikasi dengan Media Disorot, KJL Minta Pemkab Lamongan Evaluasi Kepala DKPP

3 Oktober 2026
Muspika Deket Cup 2026 Memanas! Delapan Laga Penyisihan Berakhir, Persaingan Menuju Babak Berikutnya Makin Ketat
Berita

Muspika Deket Cup 2026 Memanas! Delapan Laga Penyisihan Berakhir, Persaingan Menuju Babak Berikutnya Makin Ketat

21 September 2026
38 Perkara Telah Inkracht, Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Barang Bukti
Berita

38 Perkara Telah Inkracht, Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Barang Bukti

18 September 2026
Bengawan Jero Lamongan Dikepung Sampah, Aksi BERSUMPAH Turun Tangan!
Berita

Bengawan Jero Lamongan Dikepung Sampah, Aksi BERSUMPAH Turun Tangan!

16 September 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Kolaborasi FKBN dan Disdik Lamongan, Wujudkan Generasi Kreatif, Berkarakter, dan Cinta Tanah Air

    Kolaborasi FKBN dan Disdik Lamongan, Wujudkan Generasi Kreatif, Berkarakter, dan Cinta Tanah Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Plosowahyu Gelar Pisowanan Malem Jemuwah Kliwon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonstruksi Hukum Reforma Agraria, Firman Wijaya Tekankan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakili Mecca Modelling, Maizurra Edelweis Aljuno Raih Juara 3 Fashion Show Batik di Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nihrul Bahi Alhaidar: Reforma Agraria Harus Berorientasi pada Keadilan dan Perlindungan Hak Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ki Romo Sostro Perkuat Pelestarian Budaya, Sedulur Kembang Ati Lamongan Usung Campursari, Jaranan, dan Reog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kafe MCC Tepi Laut, Destinasi Nongkrong Baru di Lamongan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat