Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Seleksi Penerimaan PLD (Pendamping Lokal Desa) sarat nepotisme, Pengurus Partai Politik Bisa Lolos

by jurnalis
21 Desember 2021
in Daerah, Peristiwa
Seleksi Penerimaan PLD (Pendamping Lokal Desa) sarat nepotisme, Pengurus Partai Politik Bisa Lolos

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pendamping Lokal Desa atau lebih dikenal dengan singkatan PLD merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di Desa.

Senada dengan TPP yang lain, baik itu Pendamping Desa (PD) maupun Tenaga Ahli (TA). PLD pun hadir karena adanya amanat Undang-Undang Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut, bahwa kegiatan pendampingan sebagai salah satu metode pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan pendampingan dilakukan dengan menyediakan sumber daya manusia pendamping dan manajemen dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Pedesaan.

Pendampingan masyarakat Desa diarahkan untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Kegiatan pendampingan masyarakat tersebut menjadi salah satu tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Yang selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan itu, Kementerian Desa PDTT menerbitkan keputusan guna untuk mengatur petunjuk teknis pendampingan masyarakat.

Terakhir, diatur dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 yang didalamnya juga mengatur masalah tugas, larangan, perbedaan, dan gaji ataupun honor dari Pendamping Lokal Desa itu sendiri.

Sedangkan untuk larangan PLD sendiri, masih diatur juga dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman (73) dan (74) pada huruf (b) dan masih pada huruf (G) nomor (1). Yang isi diantara larangan tersebut adalah :

1. Melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan seksual,

2. Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian,

3. Menggunakan dan mengedarkan Narkoba,

4. Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan,

5. Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa,

6. Menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif,

7. Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media,

8. Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa,

9. Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain,

10. Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping,

11. Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa,

12. Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa,

13. Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan

14. Dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan,

15. Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok,

16. Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara,

17. Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan,

18. Menjabat dalam kepengurusan partai politik,

19. Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.

Adapun Gonjang-Ganjing Penerimaan PLD (Pendamping Lokal Desa) di Lamongan :

Baru-baru ini kita semua sempat mendengar adanya seleksi Penerimaan PLD (Pendamping Lokal Desa), yang di adakan pada pertengahan bulan November sampai Desember, dan kemaren tgl 20 Desember 2021 telah diumumkan yang diterima, Antusiasme masyarakat sangat besar pada penerimaan PLD ini, Menurut informasi jumlah pendaftar mencapai ribuan.

Melihat antusiasme ini ternyata di dalam seleksi penerimaan PLD menuai banyak kritikan diduga karena adanya praktik Nepotisme juga keteledoran timsel.

Kecurigaan-kecurigaan tersebut muncul dari beberapa indikasi seperti mepet nya proses pengumuman dan pendaftaran yg hanya berselang 1 hari. Sebelum adanya pengumuman, sudah ada yang tahu padahal belum ada informasi apapun.

Hal ini juga di benarkan oleh Suryadi selaku koordinator bidang pemberdayaan masyarakat Gemati Lamongan. Dia yg ikut mengamati proses ini dari awal, juga menduga banyak praktik nepotisme di dalam. Mulai dari proses pendaftaran hingga wawancara semua banyak praktek kecurangan.

“Masak nilai ujian hampir sama semua, dan saya curiga mereka memainkan nilai di seleksi wawancara karena beberapa nilai yg tinggi di tes tulis sengaja di hancurkan di tes wawancara,” Jelas Suryadi.

Selain itu beliau juga mencium adanya praktek yang tidak lazim dalam penerimaan ini. “Masak pengurus inti partai politik diloloskan jadi PLD di kecamatan kota Lamongan dan seperti di kecamatan glagah terindikasi yang lolos adalah saudara orang dekatnya timsel dan mentri. Ini tidak benar, timsel harus meninjau ulang” Cetus Suryadi.

Surya (panggilan akrabnya) menambahkan kalau memang ini (kecurangan) terjadi harus diproses ulang bahkan harus dianulir karena menyalahi aturan.

“Kita harap ada yang mengawasi dalam proses ini. Terutama Kemendes PDTT, jangan sampai mencoreng nama mentri hanya karena oknom berbuat tidak adil. Kalau penerimaannya saja cacat, jangan harap desa akan maju,” Tutupnya.

Sementara kepala dinas PMD Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin, S.Si saat di hubungi via WhatsApp, dirinya menjelaskan :

“Yang melakukan Rekruitment dari Kemendesa yg bekerja Sama dngn Perguruan tinggi. jadi Pemda mengikuti tahapan dan keputusan dr Pihak Panitia pusat saja, Pemkab Lamongan tidak ada keterlibatan sama sekali mas, Baik persyaratannya juga kita pernah diberitahukan,” Pungkasnya dengan jelas.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Respon Cepat, Polisi Cegah Kekacauan Akibat ODGJ Mengamuk di RSI Nashrul Ummah
Daerah

Respon Cepat, Polisi Cegah Kekacauan Akibat ODGJ Mengamuk di RSI Nashrul Ummah

25 Februari 2026
Inspiratif! Siswa SMA Hidayatus Salam Ajarkan Baca Al Quran di Masjid Nurul Huda Lowayu Gresik
Daerah

Inspiratif! Siswa SMA Hidayatus Salam Ajarkan Baca Al Quran di Masjid Nurul Huda Lowayu Gresik

25 Februari 2026
Sepakati Komitmen dan Jaga Kondusivitas Ramadan 1447 H, IPSI Kecamatan Deket pimpin Perguruan Silat Se-Kecamatan Deket 
Daerah

Sepakati Komitmen dan Jaga Kondusivitas Ramadan 1447 H, IPSI Kecamatan Deket pimpin Perguruan Silat Se-Kecamatan Deket 

25 Februari 2026
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Babinsa Koramil 0812/18 Brondong Gelar Komsos Bersama Warga Desa Lembor
Daerah

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Babinsa Koramil 0812/18 Brondong Gelar Komsos Bersama Warga Desa Lembor

25 Februari 2026
Jaga Kondusivitas Wilayah di bulan Ramadhan. Muspika Tikung dan IPSI Perkuat Sinergi Melalui Kesepakatan Bersama Perguruan Silat
Daerah

Jaga Kondusivitas Wilayah di bulan Ramadhan. Muspika Tikung dan IPSI Perkuat Sinergi Melalui Kesepakatan Bersama Perguruan Silat

25 Februari 2026
Perkuat Sinergitas, Batuud Koramil 0812/06 Ngimbang Hadiri Kesepakatan Damai Perguruan Silat
Daerah

Perkuat Sinergitas, Batuud Koramil 0812/06 Ngimbang Hadiri Kesepakatan Damai Perguruan Silat

24 Februari 2026
Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 0812/03 Turi Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Al Istiqomah Gedongboyountung
Daerah

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 0812/03 Turi Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Al Istiqomah Gedongboyountung

24 Februari 2026
Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit, Primkop Kartika Suwoko Kodim 0812/Lamongan Gelar RAT Tutup Buku Tahun 2025
Daerah

Tingkatkan Kesejahteraan Prajurit, Primkop Kartika Suwoko Kodim 0812/Lamongan Gelar RAT Tutup Buku Tahun 2025

23 Februari 2026
Satreskrim Polres Lamongan dan Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg dan BBM Bersubsidi di Bulan Ramadhan, Stok Dipastikan Aman
Daerah

Satreskrim Polres Lamongan dan Diskoperindag Sidak LPG 3 Kg dan BBM Bersubsidi di Bulan Ramadhan, Stok Dipastikan Aman

23 Februari 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food Cerme Gresik.

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Jaga Kondusivitas Wilayah di bulan Ramadhan. Muspika Tikung dan IPSI Perkuat Sinergi Melalui Kesepakatan Bersama Perguruan Silat

    Jaga Kondusivitas Wilayah di bulan Ramadhan. Muspika Tikung dan IPSI Perkuat Sinergi Melalui Kesepakatan Bersama Perguruan Silat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspiratif! Siswa SMA Hidayatus Salam Ajarkan Baca Al Quran di Masjid Nurul Huda Lowayu Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Babinsa Koramil 0812/18 Brondong Gelar Komsos Bersama Warga Desa Lembor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepakati Komitmen dan Jaga Kondusivitas Ramadan 1447 H, IPSI Kecamatan Deket pimpin Perguruan Silat Se-Kecamatan Deket 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mines Oyunu İle Para Kazan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kullanıcı yorumlarına göre en güvenilir seçeneklerden biri 1King giriş sayfasıdır

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BBPOM Jatim Berhasil Sita Ribuan Kosmetik dan Makanan Ilegal Senilai 1,8 Milyar.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat