Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Seleksi Penerimaan PLD (Pendamping Lokal Desa) sarat nepotisme, Pengurus Partai Politik Bisa Lolos

by jurnalis
21 Desember 2021
in Daerah, Peristiwa
Seleksi Penerimaan PLD (Pendamping Lokal Desa) sarat nepotisme, Pengurus Partai Politik Bisa Lolos

Pusatberitarakyat.com | Lamongan – Pendamping Lokal Desa atau lebih dikenal dengan singkatan PLD merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di Desa.

Senada dengan TPP yang lain, baik itu Pendamping Desa (PD) maupun Tenaga Ahli (TA). PLD pun hadir karena adanya amanat Undang-Undang Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut, bahwa kegiatan pendampingan sebagai salah satu metode pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan pendampingan dilakukan dengan menyediakan sumber daya manusia pendamping dan manajemen dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Pedesaan.

Pendampingan masyarakat Desa diarahkan untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Kegiatan pendampingan masyarakat tersebut menjadi salah satu tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Yang selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan itu, Kementerian Desa PDTT menerbitkan keputusan guna untuk mengatur petunjuk teknis pendampingan masyarakat.

Terakhir, diatur dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 yang didalamnya juga mengatur masalah tugas, larangan, perbedaan, dan gaji ataupun honor dari Pendamping Lokal Desa itu sendiri.

Sedangkan untuk larangan PLD sendiri, masih diatur juga dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman (73) dan (74) pada huruf (b) dan masih pada huruf (G) nomor (1). Yang isi diantara larangan tersebut adalah :

1. Melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan seksual,

2. Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian,

3. Menggunakan dan mengedarkan Narkoba,

4. Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan,

5. Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa,

6. Menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif,

7. Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media,

8. Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa,

9. Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain,

10. Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping,

11. Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa,

12. Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa,

13. Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan

14. Dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan,

15. Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok,

16. Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara,

17. Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan,

18. Menjabat dalam kepengurusan partai politik,

19. Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.

Adapun Gonjang-Ganjing Penerimaan PLD (Pendamping Lokal Desa) di Lamongan :

Baru-baru ini kita semua sempat mendengar adanya seleksi Penerimaan PLD (Pendamping Lokal Desa), yang di adakan pada pertengahan bulan November sampai Desember, dan kemaren tgl 20 Desember 2021 telah diumumkan yang diterima, Antusiasme masyarakat sangat besar pada penerimaan PLD ini, Menurut informasi jumlah pendaftar mencapai ribuan.

Melihat antusiasme ini ternyata di dalam seleksi penerimaan PLD menuai banyak kritikan diduga karena adanya praktik Nepotisme juga keteledoran timsel.

Kecurigaan-kecurigaan tersebut muncul dari beberapa indikasi seperti mepet nya proses pengumuman dan pendaftaran yg hanya berselang 1 hari. Sebelum adanya pengumuman, sudah ada yang tahu padahal belum ada informasi apapun.

Hal ini juga di benarkan oleh Suryadi selaku koordinator bidang pemberdayaan masyarakat Gemati Lamongan. Dia yg ikut mengamati proses ini dari awal, juga menduga banyak praktik nepotisme di dalam. Mulai dari proses pendaftaran hingga wawancara semua banyak praktek kecurangan.

“Masak nilai ujian hampir sama semua, dan saya curiga mereka memainkan nilai di seleksi wawancara karena beberapa nilai yg tinggi di tes tulis sengaja di hancurkan di tes wawancara,” Jelas Suryadi.

Selain itu beliau juga mencium adanya praktek yang tidak lazim dalam penerimaan ini. “Masak pengurus inti partai politik diloloskan jadi PLD di kecamatan kota Lamongan dan seperti di kecamatan glagah terindikasi yang lolos adalah saudara orang dekatnya timsel dan mentri. Ini tidak benar, timsel harus meninjau ulang” Cetus Suryadi.

Surya (panggilan akrabnya) menambahkan kalau memang ini (kecurangan) terjadi harus diproses ulang bahkan harus dianulir karena menyalahi aturan.

“Kita harap ada yang mengawasi dalam proses ini. Terutama Kemendes PDTT, jangan sampai mencoreng nama mentri hanya karena oknom berbuat tidak adil. Kalau penerimaannya saja cacat, jangan harap desa akan maju,” Tutupnya.

Sementara kepala dinas PMD Kabupaten Lamongan, Khusnul Yakin, S.Si saat di hubungi via WhatsApp, dirinya menjelaskan :

“Yang melakukan Rekruitment dari Kemendesa yg bekerja Sama dngn Perguruan tinggi. jadi Pemda mengikuti tahapan dan keputusan dr Pihak Panitia pusat saja, Pemkab Lamongan tidak ada keterlibatan sama sekali mas, Baik persyaratannya juga kita pernah diberitahukan,” Pungkasnya dengan jelas.(*red)

ShareTweetSend

Related Posts

Dandim 0812 Bersama Forkopimda Samakan Persepsi Demi Harmoni dan Keamanan Lamongan
Daerah

Dandim 0812 Bersama Forkopimda Samakan Persepsi Demi Harmoni dan Keamanan Lamongan

15 Juni 2026
Jaga Kondusivitas, Polres Lamongan Peringatkan Keras Oknum Pesilat yang Melanggar Hukum
Daerah

Jaga Kondusivitas, Polres Lamongan Peringatkan Keras Oknum Pesilat yang Melanggar Hukum

15 Juni 2026
Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Sukorame Dampingi Distribusi Bantuan Pangan di Desa Wedoro
Daerah

Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Sukorame Dampingi Distribusi Bantuan Pangan di Desa Wedoro

15 Juni 2026
KORMI Kabupaten Tangerang Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Egrang dan Bakiak di SDN Legok II
Daerah

KORMI Kabupaten Tangerang Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Egrang dan Bakiak di SDN Legok II

15 Juni 2026
Komunitas Kepala Desa Nahdliyin Jalin Silaturahim dengan PCNU Lamongan, Bahas Kemaslahatan Umat
Daerah

Komunitas Kepala Desa Nahdliyin Jalin Silaturahim dengan PCNU Lamongan, Bahas Kemaslahatan Umat

15 Juni 2026
Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas
Daerah

Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas

15 Juni 2026
Sisir 6 Titik Rawan, Polisi Tilang 85 Kendaraan Berknalpot Tidak Standar
Daerah

Sisir 6 Titik Rawan, Polisi Tilang 85 Kendaraan Berknalpot Tidak Standar

14 Juni 2026
Momen Pergantian Pimpinan, Koramil 0812/06 Ngimbang Selenggarakan Lepas Sambut Danramil
Daerah

Momen Pergantian Pimpinan, Koramil 0812/06 Ngimbang Selenggarakan Lepas Sambut Danramil

14 Juni 2026
Terlarang Tapi Diduga Masih Terjadi, Penjualan LKS di Lamongan Diminta Diusut Tuntas
Daerah

Terlarang Tapi Diduga Masih Terjadi, Penjualan LKS di Lamongan Diminta Diusut Tuntas

14 Juni 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas

    Sambut 1 Suro, Ki Romo Sostro Serukan Introspeksi Diri dan Penguatan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Kepala Desa Nahdliyin Jalin Silaturahim dengan PCNU Lamongan, Bahas Kemaslahatan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kondusivitas, Polres Lamongan Peringatkan Keras Oknum Pesilat yang Melanggar Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812 Bersama Forkopimda Samakan Persepsi Demi Harmoni dan Keamanan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Inspiratif: Dari SMA 1 Simanjaya Sekaran ke Akademi Angkatan Udara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KORMI Kabupaten Tangerang Kenalkan Kembali Permainan Tradisional Egrang dan Bakiak di SDN Legok II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat