Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Daerah

Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi

by Jurnalis2
13 Agustus 2026
in Daerah, Hukum, Peristiwa, POLRI
Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi

Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi

Lamongan, Pusatberitarakyat.com — Sejumlah warga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan pengaduan kepada Polres Lamongan terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan pemeliharaan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Dusun Glogok, Desa Sumberwudi.

Pengaduan tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melalui para kuasa hukum, yakni Nihrul Bahi Al Haidar, SH. dan Roya Praspita, S.Pd., dengan surat bernomor 205/VIII/LBHBL/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Dalam pengaduan tersebut, pihak pelapor menyebut menara BTS yang menjadi objek pengaduan dikelola oleh PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk. Mereka menduga terdapat persoalan pemeliharaan dan kelayakan struktur menara yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi.

Berdasarkan uraian dalam laporan, material dari bagian atas menara disebut telah beberapa kali terlepas dan jatuh. Kejadian pertama disebut terjadi pada 2014, ketika material berupa pipa berukuran sekitar satu dim dengan panjang kurang lebih empat meter terlepas dan jatuh di sisi selatan menara.

Peristiwa serupa kembali disebut terjadi pada 2023. Material besi dari bagian atas menara dengan ukuran dan panjang yang hampir sama kembali jatuh ke arah utara dan disebut berada di depan area rumah atau pekarangan milik salah seorang pelapor.

Kemudian pada 26 April 2025, material menara kembali jatuh dan mengenai atap gedung SDN Sumberwudi. Dalam laporan tersebut disebutkan material tersebut sampai menancap pada genting bangunan sekolah.

Tidak berhenti di situ, pada Oktober 2025 juga dilaporkan kembali terjadi insiden material atau komponen menara yang terlepas dan jatuh di sekitar area bawah menara.

Rangkaian kejadian tersebut menjadi salah satu dasar pihak pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan menara.

Selain meminta proses hukum, pihak pelapor juga mencantumkan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp51 juta, yang menurut laporan terdiri atas biaya sewa rumah selama 10 tahun sebesar Rp50 juta dan biaya renovasi selokan sebesar Rp1 juta.

Sementara itu, kerugian immateriil yang diajukan dalam laporan mencapai Rp390 juta. Nilai tersebut disebut berkaitan dengan rasa takut, trauma psikologis, serta kekhawatiran terhadap keselamatan warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar menara.

Kuasa hukum pelapor, Nihrul Bahi Al Haidar, SH., mengatakan laporan tersebut ditempuh karena pihaknya menilai persoalan keselamatan warga tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, terlebih material menara disebut telah beberapa kali jatuh dalam rentang waktu yang cukup panjang.

“Kami melaporkan persoalan ini karena ada rangkaian kejadian material menara yang jatuh dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Yang menjadi perhatian kami adalah adanya kejadian berulang, termasuk material yang pernah jatuh mengenai bangunan SDN Sumberwudi,” ujar Nihrul.

Keterangan: Material Menara BTS Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan.

Menurutnya, pihaknya meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap struktur menara tersebut.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. Karena itu kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, memeriksa kondisi menara, meminta keterangan para pihak, serta menguji apakah terdapat unsur pidana maupun tanggung jawab hukum lainnya,” jelasnya.

Keterangan: Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi.

Nihrul menambahkan, aspek keselamatan publik menjadi pertimbangan utama dalam pengaduan tersebut. Apalagi, lokasi menara berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga dan fasilitas pendidikan.

Dalam surat pengaduannya, LBH Bandeng Lele meminta Polres Lamongan menerima laporan dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan olah TKP.

Pihak pelapor juga meminta kepolisian memanggil dan memeriksa Direksi atau penanggung jawab PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk beserta pihak terkait untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, mereka meminta adanya tindakan terhadap operasional menara, termasuk permintaan untuk menutup dan membongkar tower BTS tersebut apabila berdasarkan pemeriksaan dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan.

Nihrul menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk upaya hukum dari warga untuk mendapatkan kepastian terkait keselamatan lingkungan tempat tinggal mereka.

“Prinsipnya, kami ingin ada kepastian hukum dan jaminan keselamatan bagi masyarakat. Apabila memang ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, semua juga harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.

Keterangan: Material Menara BTS Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan.

Adapun dalam laporan pengaduan, pihak kuasa hukum mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar, di antaranya Pasal 524 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Hingga laporan tersebut menjadi berita, tudingan mengenai kelalaian dan tanggung jawab pengelolaan menara tersebut masih merupakan dalil dan laporan dari pihak pelapor. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum yang berlaku. Redaksi menunggu Pihak PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk atas keterangannya dalam berita yang diterima redaksi untuk konfirmasi dan hak jawab dari pihak terlapor tetap terbuka untuk dimuat secara berimbang. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Oknum Guru Ngaji Berusia 60 Tahun di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak
Berita

Oknum Guru Ngaji Berusia 60 Tahun di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak

31 Oktober 2026
Nihrul Bahi Alhaidar: Reforma Agraria Harus Berorientasi pada Keadilan dan Perlindungan Hak Masyarakat
Berita

Nihrul Bahi Alhaidar: Reforma Agraria Harus Berorientasi pada Keadilan dan Perlindungan Hak Masyarakat

30 Oktober 2026
Ribuan Nahdliyin Padati Jalan Sehat Sarungan, PCNU Lamongan Perkuat Semangat Hari Santri 2026
Berita

Ribuan Nahdliyin Padati Jalan Sehat Sarungan, PCNU Lamongan Perkuat Semangat Hari Santri 2026

25 Oktober 2026
Kasdim 0812/Lamongan Temui Keluarga Korban, Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden Lalu Lintas
Berita

Kasdim 0812/Lamongan Temui Keluarga Korban, Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden Lalu Lintas

24 Oktober 2026
Laka Lalin di Ngimbang Libatkan Oknum Prajurit, Dandim Lamongan Sampaikan Permohonan Maaf
Berita

Laka Lalin di Ngimbang Libatkan Oknum Prajurit, Dandim Lamongan Sampaikan Permohonan Maaf

23 Oktober 2026
Viral Dugaan Ijazah Ditahan, SMPN 1 Lamongan Berikan Klarifikasi Resmi
Berita

Viral Dugaan Ijazah Ditahan, SMPN 1 Lamongan Berikan Klarifikasi Resmi

22 Oktober 2026
UPTD PPA Lamongan Siapkan Layanan Medis hingga Bantuan Hukum bagi Korban
Berita

UPTD PPA Lamongan Siapkan Layanan Medis hingga Bantuan Hukum bagi Korban

22 Oktober 2026
Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lingkungan MI, UPTD PPA Lamongan Tekankan Pendampingan Psikologis
Berita

Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lingkungan MI, UPTD PPA Lamongan Tekankan Pendampingan Psikologis

22 Oktober 2026
FKBN Kabupaten Lamongan Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Kekerasan di Dunia Pendidikan
Bela Negara

FKBN Kabupaten Lamongan Tegas: Tidak Ada Tempat bagi Kekerasan di Dunia Pendidikan

22 Oktober 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Oknum Guru Ngaji Berusia 60 Tahun di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak

    Oknum Guru Ngaji Berusia 60 Tahun di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestarikan Tradisi Leluhur, Warga Plosowahyu Gelar Pisowanan Malem Jemuwah Kliwon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nihrul Bahi Alhaidar: Reforma Agraria Harus Berorientasi pada Keadilan dan Perlindungan Hak Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ki Romo Sostro Perkuat Pelestarian Budaya, Sedulur Kembang Ati Lamongan Usung Campursari, Jaranan, dan Reog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakili Mecca Modelling, Maizurra Edelweis Aljuno Raih Juara 3 Fashion Show Batik di Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekonstruksi Hukum Reforma Agraria, Firman Wijaya Tekankan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soroti Opsen Pajak, Anggota DPD RI Lia Istifhama Tekankan Pentingnya Prioritas Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat