JAWA TIMUR, pusatberitarakyat.com — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur, Arif Winarko, S.H., dalam siaran persnya menyampaikan bahwa restrukturisasi dan penonaktifan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, termasuk Agus Suparmanto dan Taj Yasin, harus dipahami dalam konteks evaluasi organisasi serta aspirasi pengurus wilayah se-Indonesia.
Menurut Arif, langkah tersebut bukan semata-mata keputusan personal pimpinan partai, melainkan bagian dari proses konsolidasi yang telah dibahas melalui berbagai forum internal PPP.
Evaluasi terhadap kinerja kepengurusan, lanjutnya, telah menjadi pembahasan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I PPP tahun 2026. Aspirasi dari jajaran DPW se-Indonesia menjadi salah satu pertimbangan dalam mendorong pembenahan struktur dan peningkatan efektivitas kerja organisasi.
Dalam keterangannya, Arif menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya terjadi setelah diterbitkannya dua surat keputusan (SK) terkait islah.
Ia menyebut sejumlah pengurus yang dipersoalkan tidak menghadiri berbagai agenda resmi internal PPP, mulai dari Mukernas I, Rakornas I dan II, Musyawarah Wilayah (Muswil), Musyawarah Cabang (Muscab), hingga rapat-rapat strategis DPP lainnya.
Selain agenda internal, Arif juga menyoroti ketidakhadiran pihak-pihak tersebut dalam sejumlah kegiatan eksternal pemerintahan yang, menurut keterangannya, seharusnya dihadiri untuk mewakili DPP PPP ketika mendapat amanah dari partai.
“Evaluasi ini berkaitan dengan keaktifan pengurus dalam menjalankan tanggung jawab organisasi, baik dalam agenda internal maupun ketika menjalankan mandat partai di luar organisasi,” kata Ketua DPW PPP.
Arif juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah tindakan yang menurutnya mengganggu agenda dan konsolidasi partai.
Dalam siaran persnya, ia menuding adanya upaya menggagalkan pelaksanaan Mukernas I PPP 2026 dan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) anggota DPRD PPP se-Indonesia di Bali pada 2026.
Ia turut mempersoalkan tindakan penunjukan pelaksana tugas (Plt) terhadap sejumlah DPW, di antaranya NTB, Bengkulu, dan Bangka Belitung (Babel), yang menurutnya dilakukan secara sepihak.
Persoalan tersebut, menurut Arif, perlu ditempatkan dalam mekanisme evaluasi organisasi dan diselesaikan berdasarkan aturan serta kewenangan yang berlaku di internal partai.
“Tuduhan mengenai upaya menggagalkan agenda partai dan penunjukan Plt tersebut merupakan keterangan dari pihak DPW PPP Jawa Timur dan memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan,” terang Arif Winarko.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa Rakornas III PPP menjadi salah satu forum untuk merealisasikan rekomendasi yang sebelumnya disampaikan oleh DPW-DPW dalam Mukernas I.
Menurutnya, pertimbangan Mahkamah Partai, usulan, serta pandangan dari 38 DPW menjadi bagian dari dasar pembahasan mengenai perlunya tindakan tegas terhadap pengurus DPP yang dinilai tidak aktif menjalankan tugas organisasi.
Ia menegaskan bahwa aspirasi wilayah perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi agar kepengurusan dapat berjalan lebih efektif dan tidak menghambat agenda konsolidasi partai.
“Dalam konteks tersebut, restrukturisasi dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi, meningkatkan disiplin organisasi, serta memastikan seluruh pengurus menjalankan mandat yang diberikan,” tegasnya.
Arif menilai bahwa pembenahan internal PPP menjadi semakin penting menjelang tahapan verifikasi partai politik yang direncanakan pada 2027.
Menurutnya, soliditas struktur kepengurusan dan efektivitas koordinasi merupakan faktor penting untuk memastikan kesiapan partai menghadapi agenda politik mendatang.
Ia juga menekankan bahwa setiap dinamika internal harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi, dengan mengedepankan aturan partai dan kepentingan bersama.
Dengan demikian, evaluasi dan restrukturisasi kepengurusan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi PPP, menjaga soliditas kader, dan memastikan seluruh jajaran partai bekerja sesuai tugas serta tanggung jawabnya. (Red)


























