Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

by jurnalis
19 April 2022
in Nasional, POLRI
Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice.

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (*Ab)

ShareTweetSend

Related Posts

Laporan 110 Masuk, Polres Lamongan Sigap Padamkan Kebakaran
Daerah

Laporan 110 Masuk, Polres Lamongan Sigap Padamkan Kebakaran

19 Agustus 2026
Respon Cepat Polres Lamongan Bantu Pemadaman dalam Sehari Dua Kebakaran
Daerah

Respon Cepat Polres Lamongan Bantu Pemadaman dalam Sehari Dua Kebakaran

18 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Satpolairud Polres Lamongan Gelar Upacara di Kapal
Daerah

Semarak HUT ke-81 RI, Satpolairud Polres Lamongan Gelar Upacara di Kapal

17 Agustus 2026
2.000 Bendera Merah Putih Dibagikan Polres Lamongan
Daerah

2.000 Bendera Merah Putih Dibagikan Polres Lamongan

17 Agustus 2026
Upacara HUT RI ke-81, Lapas Lamongan Berikan Remisi kepada 419 Narapidana
Daerah

Upacara HUT RI ke-81, Lapas Lamongan Berikan Remisi kepada 419 Narapidana

17 Agustus 2026
Dinas Pendidikan Jatim dan Polres Lamongan Edukasi Siswa soal Pemanfaatan AI yang Aman dan Bijak
Daerah

Dinas Pendidikan Jatim dan Polres Lamongan Edukasi Siswa soal Pemanfaatan AI yang Aman dan Bijak

14 Agustus 2026
Lahan Tebu di Desa Puter Terbakar, Polres Lamongan Bertindak
Daerah

Lahan Tebu di Desa Puter Terbakar, Polres Lamongan Bertindak

14 Agustus 2026
Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi
Daerah

Dinilai Membahayakan Warga, Dugaan Kelalaian Menara BTS Sumberwudi Dilaporkan ke Polisi

13 Agustus 2026
Polres Lamongan Kawal Aksi Warga Brengkok dengan Pendekatan Humanis
Daerah

Polres Lamongan Kawal Aksi Warga Brengkok dengan Pendekatan Humanis

12 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Respon Cepat Polres Lamongan Bantu Pemadaman dalam Sehari Dua Kebakaran

    Respon Cepat Polres Lamongan Bantu Pemadaman dalam Sehari Dua Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desa Kedungkumpul Gelar Carnival 2026, Angely Emitasari: Momentum Perkuat Persatuan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Laporan 110, Polsek Deket Langsung Amankan Motor Brong dan Pembalap Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak HUT RI ke-81, Dandim 0812/Lamongan Lepas Gerak Jalan SD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812/Lamongan dan Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Wakil Panglima TNI serta Dirut PT Agrinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak Peringatan Hari Jadi Lamongan ke 452

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Agama Hadiri Milad ke-84 Ponpes Al Fattah Siman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat