Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

by jurnalis
19 April 2022
in Nasional, POLRI
Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice.

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (*Ab)

ShareTweetSend

Related Posts

Cegah Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Edukasi Pelajar SMAN 1 Ngimbang
Daerah

Cegah Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Edukasi Pelajar SMAN 1 Ngimbang

25 Juli 2026
Kapolres dan Kajari Lamongan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Daerah

Kapolres dan Kajari Lamongan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

23 Juli 2026
Kapolres Lamongan Pastikan Sinergi TNI–Polri Dukung TMMD
Daerah

Kapolres Lamongan Pastikan Sinergi TNI–Polri Dukung TMMD

22 Juli 2026
Bekali Santri Al Manar, Satpolairud Polres Lamongan Ajarkan Berenang dan Pertolongan Air
Daerah

Bekali Santri Al Manar, Satpolairud Polres Lamongan Ajarkan Berenang dan Pertolongan Air

20 Juli 2026
Polsek Kembangbahu Pulangkan Motor Temuan ke Tangan Pemilik
Daerah

Polsek Kembangbahu Pulangkan Motor Temuan ke Tangan Pemilik

20 Juli 2026
Polres Lamongan Gerak Cepat Tangani Kebakaran Pasar Agrobis, 10 Stand Terdampak
Daerah

Polres Lamongan Gerak Cepat Tangani Kebakaran Pasar Agrobis, 10 Stand Terdampak

14 Juli 2026
Sat Polairud Polres Lamongan Dampingi Keluarga ABK dalam Operasi SAR
Daerah

Sat Polairud Polres Lamongan Dampingi Keluarga ABK dalam Operasi SAR

14 Juli 2026
Gerak Cepat Polres Lamongan Tangani Kebakaran Lahan, Diduga Dipicu Puntung Rokok
Daerah

Gerak Cepat Polres Lamongan Tangani Kebakaran Lahan, Diduga Dipicu Puntung Rokok

14 Juli 2026
Lamongan Bhayangkara Fun Bike 2026 Dibanjiri Peserta Se-Jawa Timur
Daerah

Lamongan Bhayangkara Fun Bike 2026 Dibanjiri Peserta Se-Jawa Timur

11 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Cegah Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Edukasi Pelajar SMAN 1 Ngimbang

    Cegah Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Edukasi Pelajar SMAN 1 Ngimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpaduan Kopi dan Sarang Burung Walet, Inovasi Minuman Premium dengan Nilai Ekonomi Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lamongan Kenalkan UMKM ke Dunia Lewat Peringatan Hari Koperasi ke-79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PR PMII Justitia Law Billfath Adakan Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Relawan MBG DIY Gelar Komsos dan Buka Bersama, Teguhkan Semangat Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Pendidikan di Babat? SD Negeri Se-Kecamatan Tidak Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramadhan Penuh Kebersamaan, Keluarga Besar SSB Narayana FC Gelar Buka Bersama dan Aksi Sosial.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat