Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

by jurnalis
19 April 2022
in Nasional, POLRI
Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice.

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (*Ab)

ShareTweetSend

Related Posts

Kebakaran Kandang Ayam di Rumpuk, Polsek Mantup Sigap Lakukan Pemadaman
Daerah

Kebakaran Kandang Ayam di Rumpuk, Polsek Mantup Sigap Lakukan Pemadaman

15 September 2026
Kapolres Lamongan Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Strategis Berganti
Daerah

Kapolres Lamongan Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Strategis Berganti

15 September 2026
Tergeletak di Pinggir Jalan, Polres Lamongan Berhasil Identifikasi Korban
Daerah

Tergeletak di Pinggir Jalan, Polres Lamongan Berhasil Identifikasi Korban

15 September 2026
Police Goes To School, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak di Sekolah Lamongan
Daerah

Police Goes To School, Polisi Jadi Pembina Upacara Serentak di Sekolah Lamongan

15 September 2026
Polda Banten Pastikan Helm, Jeriken dan Life Jacket Temuan Bukan Milik KM Arupadhatu 1
Berita

Polda Banten Pastikan Helm, Jeriken dan Life Jacket Temuan Bukan Milik KM Arupadhatu 1

13 September 2026
Sigap Atasi Pohon Tumbang, Polsek Mantup Bersinergi dengan Warga
Daerah

Sigap Atasi Pohon Tumbang, Polsek Mantup Bersinergi dengan Warga

11 September 2026
Kecelakaan Beruntun di Tikung, Polisi Beberkan Penyebabnya
Daerah

Kecelakaan Beruntun di Tikung, Polisi Beberkan Penyebabnya

9 September 2026
Polsek Lamongan Kota Sigap Tangani Kebakaran Dekat Perumahan
Daerah

Polsek Lamongan Kota Sigap Tangani Kebakaran Dekat Perumahan

8 September 2026
29 Personel dan 3 Polsek Raih Penghargaan Kapolres Lamongan
Daerah

29 Personel dan 3 Polsek Raih Penghargaan Kapolres Lamongan

7 September 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Monev Bantuan Pangan Bulog, Babinsa 0812/03 Turi Kawal Penyaluran di Kemlagigede

    Monev Bantuan Pangan Bulog, Babinsa 0812/03 Turi Kawal Penyaluran di Kemlagigede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekeringan Melanda, Babinsa Deket Dampingi Distribusi Air Bersih untuk Warga Rejotengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Swasembada Pangan, Babinsa 0812/20 Karangbinangun Dampingi Gertam di Sambopinggir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala KB Tunas Harapan Muslimat NU Ukir Prestasi di Ajang Duta Baca Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kafe MCC Tepi Laut, Destinasi Nongkrong Baru di Lamongan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Dapur Hotel ke Program MBG, Chef Wahyu Dedikasikan Keahlian untuk Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Sehat, Bazar 22 UMKM hingga Wayang Kulit Warnai HUT ke-81 RI Kecamatan Deket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat