Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

by jurnalis
19 April 2022
in Nasional, POLRI
Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice.

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (*Ab)

ShareTweetSend

Related Posts

DPD RI Lia Istifhama Nilai Pelayanan Haji 2026 Semakin Tertib dan Terorganisir
Berita

DPD RI Lia Istifhama Nilai Pelayanan Haji 2026 Semakin Tertib dan Terorganisir

28 Mei 2026
Kapuskesad Pimpin Penutupan Pendidikan Perwira Kesehatan TNI AD TA 2026
Berita

Kapuskesad Pimpin Penutupan Pendidikan Perwira Kesehatan TNI AD TA 2026

26 Mei 2026
Ribuan Peserta Ikuti Seleksi Mental Ideologi KDKMP dan KNMP di Surabaya
Berita

Ribuan Peserta Ikuti Seleksi Mental Ideologi KDKMP dan KNMP di Surabaya

26 Mei 2026
Kapolres Lamongan Beri Pemahaman ke Santri Tentang Polisi Air dan Evakuasi Bencana di Satpolairud
Daerah

Kapolres Lamongan Beri Pemahaman ke Santri Tentang Polisi Air dan Evakuasi Bencana di Satpolairud

25 Mei 2026
Polres Lamongan Bongkar Fakta di Balik Video “Pocong” Viral, Pelaku Ternyata Pelajar
Daerah

Polres Lamongan Bongkar Fakta di Balik Video “Pocong” Viral, Pelaku Ternyata Pelajar

23 Mei 2026
Satlantas Polres Lamongan Sigap Tangani Pohon Tumbang Akibat Kecelakaan Truk Tangki di Babat
Daerah

Satlantas Polres Lamongan Sigap Tangani Pohon Tumbang Akibat Kecelakaan Truk Tangki di Babat

23 Mei 2026
Respon Cepat Polres Lamongan dalam Penanganan Lakalantas di Sukodadi
Daerah

Respon Cepat Polres Lamongan dalam Penanganan Lakalantas di Sukodadi

23 Mei 2026
Indonesia 2026: Membangun Benteng Pangan di Tengah Gejolak Dunia.
Ekonomi

Indonesia 2026: Membangun Benteng Pangan di Tengah Gejolak Dunia.

23 Mei 2026
Polres Lamongan Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan Elf di JLU Deket
Daerah

Polres Lamongan Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan Elf di JLU Deket

20 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • JMSI Jatim Siapkan Program Memajukan Sektor Pendidikan Jatim

    JMSI Jatim Siapkan Program Memajukan Sektor Pendidikan Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Progres RTLH Kodim 0812/Lamongan Signifikan, Warga Sambut Harapan Baru dengan Bahagia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patriotisme Modern: Maju Bersama Tanpa Melupakan Identitas Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Stop Sementara Operasional 12 Dapur SPPG di Lamongan, IPAL Belum Penuhi Standar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Berkesan di Mina, Ning Lia Rasakan Harmoni Antarjamaah Saat Lempar Jumrah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danramil 0812/08 Sambeng Hadiri Acara Pembukaan Giling Tebu 2025 PT. Kebun Tebu Mas (KTM)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat