Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

by jurnalis
19 April 2022
in Nasional, POLRI
Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice.

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (*Ab)

ShareTweetSend

Related Posts

BCW Kritik Rencana Layer Baru Cukai Rokok
Berita

BCW Kritik Rencana Layer Baru Cukai Rokok

28 Agustus 2026
BCW Soroti Data Produksi Rokok hingga Penerimaan Cukai
Berita

BCW Soroti Data Produksi Rokok hingga Penerimaan Cukai

28 Agustus 2026
Polres Lamongan Tumpas Narkoba, 11 Tersangka Berhasil Diamankan
Daerah

Polres Lamongan Tumpas Narkoba, 11 Tersangka Berhasil Diamankan

28 Agustus 2026
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, BCW Dorong Usut Suap Impor Sampai Tuntas
Berita

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, BCW Dorong Usut Suap Impor Sampai Tuntas

26 Agustus 2026
Kebebasan Pers Disorot, IJTI Kecam Dugaan Ancaman Oknum Perwira terhadap Wartawan
Berita

Kebebasan Pers Disorot, IJTI Kecam Dugaan Ancaman Oknum Perwira terhadap Wartawan

25 Agustus 2026
Polwan Lamongan Sambangi Sekolah, Edukasi Cegah Bullying dan Narkoba
Daerah

Polwan Lamongan Sambangi Sekolah, Edukasi Cegah Bullying dan Narkoba

24 Agustus 2026
Polsek Sambeng Bersama Warga Padamkan Api Lahan Tebu
Daerah

Polsek Sambeng Bersama Warga Padamkan Api Lahan Tebu

24 Agustus 2026
Pria Meninggal di Depan Toko Emas, Polres Lamongan Bergerak Cepat
Daerah

Pria Meninggal di Depan Toko Emas, Polres Lamongan Bergerak Cepat

24 Agustus 2026
Jangan Hanya Viral di Medsos, Ini Cara Resmi Adukan Persoalan MBG
Berita

Jangan Hanya Viral di Medsos, Ini Cara Resmi Adukan Persoalan MBG

23 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Sedekah Bumi Dusun Puncel Semarakkan PHBN 2026 dengan Mulyo Laras

    Sedekah Bumi Dusun Puncel Semarakkan PHBN 2026 dengan Mulyo Laras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidar Gibran, Siswa Kelas 2 MI Hidayatus Salam yang Menjelma Jadi Janaka di Karnaval Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Hutan Kaltim Terbakar: Bencana Alam atau Keserakahan Manusia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BCW Soroti Data Produksi Rokok hingga Penerimaan Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Sehat, Bazar 22 UMKM hingga Wayang Kulit Warnai HUT ke-81 RI Kecamatan Deket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812/Lamongan Cek Langsung Hasil Bedah Rumah Ibu Jumani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa 0812/10 Babat Bersama Tim Gabungan Tangani Kebakaran Kandang Sapi di Desa Gendong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat