Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

by jurnalis
19 April 2022
in Nasional, POLRI
Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice.

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (*Ab)

ShareTweetSend

Related Posts

Rekrutmen Nasional Dibuka, Pemerintah Perkuat SDM Koperasi Desa dan Kampung Nelayan
Nasional

Rekrutmen Nasional Dibuka, Pemerintah Perkuat SDM Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

16 April 2026
Bocah Tewas di Kali Pasinan, Polres Lamongan Lakukan Evakuasi dan Penanganan
Daerah

Bocah Tewas di Kali Pasinan, Polres Lamongan Lakukan Evakuasi dan Penanganan

16 April 2026
Aksi Sosial, Bhabinkamtibmas Gandeng Warga Evakuasi ODGJ di Dusun Pondok
Daerah

Aksi Sosial, Bhabinkamtibmas Gandeng Warga Evakuasi ODGJ di Dusun Pondok

12 April 2026
Respons Cepat Polisi Amankan Perselisihan Sopir di Jalur Babat–Surabaya
Daerah

Respons Cepat Polisi Amankan Perselisihan Sopir di Jalur Babat–Surabaya

12 April 2026
Polres Lamongan Raih Prestasi Terbaik Se–Jatim, Sinergi Personel dan Warga Jadi Kunci
Daerah

Polres Lamongan Raih Prestasi Terbaik Se–Jatim, Sinergi Personel dan Warga Jadi Kunci

8 April 2026
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Lamongan Tingkatkan Sterilisasi dari Narkoba
Daerah

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Lamongan Tingkatkan Sterilisasi dari Narkoba

7 April 2026
Sinergi Polsek Kalitengah Bersama Muspika dan BPBD, Kerja Bakti Bersihkan Lumut Sisa Genangan 4 Bulan
Daerah

Sinergi Polsek Kalitengah Bersama Muspika dan BPBD, Kerja Bakti Bersihkan Lumut Sisa Genangan 4 Bulan

6 April 2026
Hadirkan Rasa Aman, Polres Lamongan Kawal Ibadah Paskah 2026 di Dua Gereja
Daerah

Hadirkan Rasa Aman, Polres Lamongan Kawal Ibadah Paskah 2026 di Dua Gereja

6 April 2026
Pasar Modal Sakit, Etika Jadi Obatnya
Hukum

Pasar Modal Sakit, Etika Jadi Obatnya

2 April 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food Cerme Gresik.

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Ajaran Moral, Kata Bijak dan Filosofi Hidup Orang Jawa Lengkap

    Ajaran Moral, Kata Bijak dan Filosofi Hidup Orang Jawa Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekrutmen Nasional Dibuka, Pemerintah Perkuat SDM Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Transparansi Program, Dandim 0812 Dampingi Tim BPKP dan Mabes TNI di KDKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah Tewas di Kali Pasinan, Polres Lamongan Lakukan Evakuasi dan Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Program Kampung Nelayan, Danramil 0812/19 Laren Dampingi Survey Lapangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gökyüzünde geçen bir oyun: Aviator’u denedin mi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Harian Karate Wadokai Sumatera Utara Membuka Ujian Gashuku dan Kenaikan Tingkat di Tanah Lapang Pancur Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat