Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

by jurnalis
19 April 2022
in Nasional, POLRI
Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice.

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (*Ab)

ShareTweetSend

Related Posts

ATR/BPN Tegaskan Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi
Hukum

ATR/BPN Tegaskan Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi

9 Mei 2026
Terima Laporan 110, Polsek Deket Langsung Amankan Motor Brong dan Pembalap Liar
Daerah

Terima Laporan 110, Polsek Deket Langsung Amankan Motor Brong dan Pembalap Liar

9 Mei 2026
Sambut Kongres HIMPSI XV 2026, Dispsial Gandeng Pemprov DIY Bangun Sinergi Lintas Sektor
Berita

Sambut Kongres HIMPSI XV 2026, Dispsial Gandeng Pemprov DIY Bangun Sinergi Lintas Sektor

8 Mei 2026
Reformasi Polri Ditargetkan Tuntas 2029, Prabowo Terima Laporan KPRP
Berita

Reformasi Polri Ditargetkan Tuntas 2029, Prabowo Terima Laporan KPRP

7 Mei 2026
Aksi Cepat Polsek Ngimbang Tangani Kecelakaan Truk di Jalan Babat–Jombang
Daerah

Aksi Cepat Polsek Ngimbang Tangani Kecelakaan Truk di Jalan Babat–Jombang

6 Mei 2026
Berantas Miras Ilegal, Polsek Brondong Lakukan Razia
Daerah

Berantas Miras Ilegal, Polsek Brondong Lakukan Razia

5 Mei 2026
PERPUKADESI Nyatakan Sikap: Pembangunan Nasional Jangan Menyimpang
Berita

PERPUKADESI Nyatakan Sikap: Pembangunan Nasional Jangan Menyimpang

4 Mei 2026
Gerak Cepat Layanan 110, Tiga Aduan Masyarakat Ditangani Polres Lamongan dalam Semalam
Daerah

Gerak Cepat Layanan 110, Tiga Aduan Masyarakat Ditangani Polres Lamongan dalam Semalam

4 Mei 2026
Korps Gabungan FKBN Hadiri Rakernas Bela Negara di Bacadnas Kemhan
Bela Negara

Korps Gabungan FKBN Hadiri Rakernas Bela Negara di Bacadnas Kemhan

2 Mei 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Otonomi Daerah 2026: Antara Harapan Desentralisasi dan Realitas di Lamongan

    Otonomi Daerah 2026: Antara Harapan Desentralisasi dan Realitas di Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Darurat Perlindungan Santri, Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angely Emitasari Ajak Warga Lestarikan Budaya Lewat Sedekah Bumi Kedungkumpul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KSBB Merupakan Bentuk Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Kodim 0812/Lamongan dalam Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hearing FHSNK Persoalkan Penerimaan PPPK 71 Guru PJOK di Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota TNI Gotong Royong Bersama Warga Bangun Kampung Pancasila di Desa Kedungpring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Artis Dangdut Karaoke Pantura 1 Meriahkan Paciran dengan Penampilan Spektakuler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat