Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

by jurnalis
19 April 2022
in Nasional, POLRI
Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice.

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (*Ab)

ShareTweetSend

Related Posts

Pasar Modal Sakit, Etika Jadi Obatnya
Hukum

Pasar Modal Sakit, Etika Jadi Obatnya

2 April 2026
Sat Samapta Polres Lamongan Maksimalkan Patroli Bersepeda, Demi Jaga Kamtibmas dan Efisiensi BBM
Daerah

Sat Samapta Polres Lamongan Maksimalkan Patroli Bersepeda, Demi Jaga Kamtibmas dan Efisiensi BBM

2 April 2026
Inkanas Lamongan Sabet 16 Medali di Kejurda Piala Kapolda Jatim 2026.
Daerah

Inkanas Lamongan Sabet 16 Medali di Kejurda Piala Kapolda Jatim 2026.

1 April 2026
Perkuat Integritas dan Transparansi, Sipropam Polres Lamongan Sosialisasikan QR Barcode Yanduan kepada Casis Polri T.A 2026
Daerah

Perkuat Integritas dan Transparansi, Sipropam Polres Lamongan Sosialisasikan QR Barcode Yanduan kepada Casis Polri T.A 2026

1 April 2026
PPP Jatim Berganti Nahkoda, Target Besar Mulai Disiapkan
Nasional

PPP Jatim Berganti Nahkoda, Target Besar Mulai Disiapkan

1 April 2026
Respons Cepat, Polres Lamongan Tindak Lanjuti Kecelakaan Lewat Call Center 110
Daerah

Respons Cepat, Polres Lamongan Tindak Lanjuti Kecelakaan Lewat Call Center 110

31 Maret 2026
IDF Bombardir Wilayah UNIFIL, Prajurit TNI Jadi Korban
Nasional

IDF Bombardir Wilayah UNIFIL, Prajurit TNI Jadi Korban

31 Maret 2026
Agro

BPPKB DPAC Pasar Kemis Berhasil Kawal Kelancaran Haul Akbar Ponpes Al-Istiqlaliyyah Cilongok

29 Maret 2026
Pendekatan Humanis, Polsek Babat Mediasi Kasus Percobaan Pencurian, Pelaku ODGJ Dirujuk ke RSJ Menur Surabaya
Daerah

Pendekatan Humanis, Polsek Babat Mediasi Kasus Percobaan Pencurian, Pelaku ODGJ Dirujuk ke RSJ Menur Surabaya

25 Maret 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food Cerme Gresik.

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • PPP Jatim Berganti Nahkoda, Target Besar Mulai Disiapkan

    PPP Jatim Berganti Nahkoda, Target Besar Mulai Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Skandal Oknum Camat Karanggeneng Menguat, Jejak Digital dan Kesaksian Netizen Bermunculan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ako Zlepšiť Hru: Tipy a Triky pre Skúsených Hráčov Online Kasín

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunker Sekretaris FKBN Jatim ke FKBN Kabupaten Lamongan, Perkuat Pengembangan Pertanian Organik di Jatim.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mentalitas Lama yang Bertahan: Pejabat Dipuja, Rakyat Terpinggirkan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Social Consequences of Gambling How It Affects Our Relationships

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0812/Lamongan Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Prajurit Periode 1 April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat