Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

by jurnalis
19 April 2022
in Nasional, POLRI
Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice.

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (*Ab)

ShareTweetSend

Related Posts

Polres Lamongan Gerak Cepat Tangani Kebakaran Pasar Agrobis, 10 Stand Terdampak
Daerah

Polres Lamongan Gerak Cepat Tangani Kebakaran Pasar Agrobis, 10 Stand Terdampak

14 Juli 2026
Sat Polairud Polres Lamongan Dampingi Keluarga ABK dalam Operasi SAR
Daerah

Sat Polairud Polres Lamongan Dampingi Keluarga ABK dalam Operasi SAR

14 Juli 2026
Gerak Cepat Polres Lamongan Tangani Kebakaran Lahan, Diduga Dipicu Puntung Rokok
Daerah

Gerak Cepat Polres Lamongan Tangani Kebakaran Lahan, Diduga Dipicu Puntung Rokok

14 Juli 2026
Lamongan Bhayangkara Fun Bike 2026 Dibanjiri Peserta Se-Jawa Timur
Daerah

Lamongan Bhayangkara Fun Bike 2026 Dibanjiri Peserta Se-Jawa Timur

11 Juli 2026
Satpolairud Polres Lamongan Evakuasi Jenazah ABK KMN Mitra Usaha di Perairan Masalembu
Daerah

Satpolairud Polres Lamongan Evakuasi Jenazah ABK KMN Mitra Usaha di Perairan Masalembu

10 Juli 2026
Layanan 110 Bergerak Cepat, Polres Lamongan Tangani Kebakaran Gudang Besi Tua di Sukodadi
Daerah

Layanan 110 Bergerak Cepat, Polres Lamongan Tangani Kebakaran Gudang Besi Tua di Sukodadi

10 Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Motor Bermodus Kenalan Online
Daerah

Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Motor Bermodus Kenalan Online

7 Juli 2026
Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Nusakambangan Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita

Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Nusakambangan Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

6 Juli 2026
Tabrakan Adu Depan di Jembatan Made, Dua Pelajar Meninggal Dunia
Daerah

Tabrakan Adu Depan di Jembatan Made, Dua Pelajar Meninggal Dunia

6 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Koramil 0812/08 Bekali Siswa Baru SMKN 1 Sambeng dengan Nilai Karakter dan Disiplin

    Koramil 0812/08 Bekali Siswa Baru SMKN 1 Sambeng dengan Nilai Karakter dan Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babinsa Gembleng 443 Siswa MA Matholi’ul Anwar dengan Materi Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Waslakgiat Kodam V/Brawijaya Tinjau Program Rutilahu Kodim 0812 Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drizce Air Hexagonal, Air Kesehatan Asli Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk Karakter dan Jiwa Korsa, Kodim 0812/Lamongan Gelar Diklatsar Siswa SMA Panca Marga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejayaan Kabupaten Lamongan di Era Mantan Bupati Masfuk; Belum Tertandingi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MPLS Ramah Anak Dimulai, SDN Sumberagung Tanamkan Karakter Sejak Hari Pertama Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat