Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

by jurnalis
19 April 2022
in Nasional, POLRI
Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice.

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (*Ab)

ShareTweetSend

Related Posts

Korps Gabungan FKBN Hadiri Rakernas Bela Negara di Bacadnas Kemhan
Bela Negara

Korps Gabungan FKBN Hadiri Rakernas Bela Negara di Bacadnas Kemhan

2 Mei 2026
Respons Cepat Polisi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Lamongan–Gresik
Daerah

Respons Cepat Polisi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Lamongan–Gresik

2 Mei 2026
Regulasi Baru Alih Daya Ditetapkan, Negara Pertegas Hak Pekerja
Berita

Regulasi Baru Alih Daya Ditetapkan, Negara Pertegas Hak Pekerja

2 Mei 2026
Jaga Kondusivitas Daerah, Kapolres Lamongan Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas
Daerah

Jaga Kondusivitas Daerah, Kapolres Lamongan Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas

30 April 2026
Raker Ormas Bela Negara 2026 Digelar Bacadnas Kemhan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Utama
Bela Negara

Raker Ormas Bela Negara 2026 Digelar Bacadnas Kemhan Ketahanan Pangan Jadi Fokus Utama

30 April 2026
Krisis Pasokan Menghantui, EBT Dinilai Jadi Jalan Keluar oleh ReforMiner Institute
Berita

Krisis Pasokan Menghantui, EBT Dinilai Jadi Jalan Keluar oleh ReforMiner Institute

28 April 2026
Antisipasi Gaktiplin, Sipropam Polres Lamongan Lakukan Pemeriksaan Urin Anggota
Daerah

Antisipasi Gaktiplin, Sipropam Polres Lamongan Lakukan Pemeriksaan Urin Anggota

28 April 2026
Truk Patah As Picu Macet, Polsek Deket Sigap Lakukan Penguraian Lalu Lintas
Daerah

Truk Patah As Picu Macet, Polsek Deket Sigap Lakukan Penguraian Lalu Lintas

28 April 2026
Tuban, Lamongan, dan Gresik Masuk Tahap Awal Kajian Giant Sea Wall Pantura.
Berita

Tuban, Lamongan, dan Gresik Masuk Tahap Awal Kajian Giant Sea Wall Pantura.

27 April 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Di Balik Penghargaan, Realita Lamongan Masih Menyisakan Banyak PR.

    Di Balik Penghargaan, Realita Lamongan Masih Menyisakan Banyak PR.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPPG Bulutengger 2 Luncurkan Edukasi Gizi MBG, Siswa Antusias Ikuti Kegiatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0812/20 Karangbinangun Bersama Warga Bedah RTLH di Tiga Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD 2025 Dinilai Lebih Menghidupi Birokrasi Ketimbang Menyelesaikan Masalah Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Beras Organik Nasional Semakin Berkembang Seiring Meningkatnya Permintaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyerahan Zakat Fitrah Keluarga Besar Kemenkumham kepada BAZNAS oleh Wamenkumham, Lapas Lamongan Ikuti Secara Virtual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Hari Buruh, Kodim 0812/Lamongan Perkuat Pengamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat