Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

by jurnalis
19 April 2022
in Nasional, POLRI
Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice.

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (*Ab)

ShareTweetSend

Related Posts

Gerak Cepat Polres Lamongan Evakuasi Korban Kecelakaan di Dagan
Daerah

Gerak Cepat Polres Lamongan Evakuasi Korban Kecelakaan di Dagan

10 Agustus 2026
Polwan Polres Lamongan Perkuat Pengamanan Sholat Jumat
Daerah

Polwan Polres Lamongan Perkuat Pengamanan Sholat Jumat

7 Agustus 2026
Polres Lamongan Amankan Prosesi Pemakaman Pendaki Asal Babat
Daerah

Polres Lamongan Amankan Prosesi Pemakaman Pendaki Asal Babat

6 Agustus 2026
PLN Sukses Amankan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Berita

PLN Sukses Amankan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

5 Agustus 2026
Polres Lamongan Evakuasi Jenazah Pria yang Tewas di Teras Kos
Daerah

Polres Lamongan Evakuasi Jenazah Pria yang Tewas di Teras Kos

4 Agustus 2026
Kapolres Lamongan Tinjau Langsung Pelayanan Pagi di Lapangan
Daerah

Kapolres Lamongan Tinjau Langsung Pelayanan Pagi di Lapangan

3 Agustus 2026
Kapal Nelayan Kehabisan BBM, Satpolairud Polres Lamongan Bergerak Cepat
Daerah

Kapal Nelayan Kehabisan BBM, Satpolairud Polres Lamongan Bergerak Cepat

2 Agustus 2026
Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Lamongan
Daerah

Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Lamongan

30 Juli 2026
Pembobol Brankas Sekolah Ditangkap Tim URC Jaka Tingkir
Daerah

Pembobol Brankas Sekolah Ditangkap Tim URC Jaka Tingkir

30 Juli 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Siswa SMAN 2 Lamongan Haryo Suseto Dirgantoro Raih Dua Emas di Olimpiade Satu Negeri 5

    Siswa SMAN 2 Lamongan Haryo Suseto Dirgantoro Raih Dua Emas di Olimpiade Satu Negeri 5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Adukan Dugaan Pungutan ke Camat Brondong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Pendidikan, Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Jalin Kerja Sama Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Yes Resmikan Paciran Islamic Center (PIC) dan meresmikan Taman Kuliner Paciran (TKP) Untuk Meningatkan Perekonomian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim, Polres, dan Pemda Kompak Bina Paskibraka Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerak Cepat Polres Lamongan Evakuasi Korban Kecelakaan di Dagan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ning Lia Terima Penghargaan Tokoh Politik Idola Gen Z, Tegaskan Pentingnya Keterlibatan Anak Muda dalam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat