Pusat Berita Rakyat
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Agro
    • Agro Sektor
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Komunitas
  • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI – POLRI
No Result
View All Result
Pusat Berita Rakyat
Home Nasional

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

by jurnalis
19 April 2022
in Nasional, POLRI
Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice

Kabareskrim Ungkapkan Sepanjang Tahun ini Polri Selesaikan 15.039 Perkara dengan Restorative Justice.

Pusatberitarakyat.com | Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara dengan Restorative Justice.

“Jumlah ini meningkat 28,3% dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” kata Agus dalam kegiatan Talkshow bertajuk ‘Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan’, Selasa (19/4/2022).

Agus memaparkan, terkait pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebantak 1.052 Polsek di 343 Polres sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan. Menurut Agus, Polsek merupakan ujung tombak Polri dalam hal pelayanan yang paling bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Polsek harus menjadi basis Resolusi penyelesaian perkara berkeadilan dgn cara dialog/mediasi/Probling solving, dalam menyelesaikan perkara ringan, pertikaian warga ataupun bentuk-bentuk gangguan Kamtibmas lainya hal ini jelas merupakan merupakan upaya dari Restorative Justice sesuai Visi Presisi Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Agus menyebut, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara. Pasalnya, dikatakan Agus, itu merupakan prinsip utama dalam keadilan Restoratif yakni, penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki Prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (Ultimum Remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ucap Agus.

Kendati demikian, Agus menekankan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, dimana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materil.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang, dan juga tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan. (*Ab)

ShareTweetSend

Related Posts

Patroli Gabungan Polres Lamongan Antisipasi 3C dan Balap Liar
Daerah

Patroli Gabungan Polres Lamongan Antisipasi 3C dan Balap Liar

22 Agustus 2026
Literasi Digital Diperkuat, Polres Lamongan Kenalkan AI di SMKN 2
Daerah

Literasi Digital Diperkuat, Polres Lamongan Kenalkan AI di SMKN 2

21 Agustus 2026
Integrasi Bea Cukai-Pajak Mendesak, BCW Dorong Langkah Nyata
Berita

Integrasi Bea Cukai-Pajak Mendesak, BCW Dorong Langkah Nyata

21 Agustus 2026
Sambut HUT ke-78, Polwan Polres Lamongan Gotong Royong Bersihkan Mako
Daerah

Sambut HUT ke-78, Polwan Polres Lamongan Gotong Royong Bersihkan Mako

20 Agustus 2026
Kasus Dugaan Inses Gegerkan Lamongan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Korban
Daerah

Kasus Dugaan Inses Gegerkan Lamongan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Korban

20 Agustus 2026
Cegah Kenakalan Remaja, SATPOL PP Edukasi Siswa SMANUSA
Daerah

Cegah Kenakalan Remaja, SATPOL PP Edukasi Siswa SMANUSA

20 Agustus 2026
Bea Cukai Watch Resmi Hadir, Kawal Transparansi Kepabeanan
Berita

Bea Cukai Watch Resmi Hadir, Kawal Transparansi Kepabeanan

20 Agustus 2026
Laporan 110 Masuk, Polres Lamongan Sigap Padamkan Kebakaran
Daerah

Laporan 110 Masuk, Polres Lamongan Sigap Padamkan Kebakaran

19 Agustus 2026
Respon Cepat Polres Lamongan Bantu Pemadaman dalam Sehari Dua Kebakaran
Daerah

Respon Cepat Polres Lamongan Bantu Pemadaman dalam Sehari Dua Kebakaran

18 Agustus 2026

Hari Besar : HPN 2026

Info Publik : Fai Food

FAI Food: Rajanya Olahan Kambing

Oplus_131072
Oplus_131072

Promoted :

Berita Lain

Media Bela Negara :

BERITAPOPULER

  • Karnaval Kemerdekaan Sambeng Tuai Kritik, Indikator Penilaian Kreativitas Dipersoalkan

    Karnaval Kemerdekaan Sambeng Tuai Kritik, Indikator Penilaian Kreativitas Dipersoalkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokumen Tanah Dipersoalkan, Pemdes Plosowahyu: Harus Jelas Siapa Pemohonnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Kenakalan Remaja, SATPOL PP Edukasi Siswa SMANUSA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patroli Gabungan Polres Lamongan Antisipasi 3C dan Balap Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekeringan Melanda, Babinsa 0812/02 Deket Kawal Bantuan Air Bersih PMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Nasi Boran Jilid II Sumberjo Catat Antusiasme Tinggi, 2.700 Porsi Terjual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KOGAPHAN FKBN Perkuat Semangat Bela Negara Lewat Baksos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

UMKM Bela Negara : (Klik)

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Pusat Berita Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • Agro Sektor
  • Daerah
  • Desa Kita
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Suara Milenial
  • Teknologi
  • TNI – POLRI
  • UMKM
  • Wisata

© 2021 Pusat Berita Rakyat